Search
Search
Close this search box.

10 Larangan untuk ASN di Kukar Pada Pilkada 2024

Apel gabungan Korpri dan pembacaan ikrar netralitas ASN di Kukar yang dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Kukar, Kamis (17/10/2024). (Berita Alternatif/M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Terdapat sepuluh larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kukar pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Larangan-larangan tersebut disampaikan oleh Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto pada apel gabungan Korpri dan pembacaan ikrar netralitas ASN, Kamis (17/10/2024)

Pertama, para ASN di Kukar dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang berkaitan dengan salah satu bakal calon peserta Pilkada.

Advertisements

Kedua, seluruh ASN tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi ataupun kampanye terhadap semua pasangan calon (paslon) kepala daerah, baik itu di media sosial maupun secara langsung.

Ketiga, melarang semua ASN menghadiri deklarasi atau kampanye paslon peserta Pilkada, memberikan dukungan, serta menunjukkan keberpihakan.

Keempat, para ASN di Kukar dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, membuat unggahan, memberikan komentar, menyebarkan, menyukai, hingga mengikuti grup maupun akun sosial media pemenangan bakal Cabup-Cawabup.

Kelima, larangan bagi seluruh ASN untuk memosting foto bersama bakal calon kepala daerah di media sosial pribadi.

Selain itu, mereka tidak boleh menjadi timses, menunjukan ataupun memeragakan simbol keberpihakan, memakai atribut parpol, hingga menggunakan latar belakang foto bakal calon yang berkompetisi di Pilkada.

Keenam, melarang semua ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol maupun paslon, baik itu sebelum, selama, serta sesudah kampanye. Seperti pertemuan, ajakan, himbauan, hingga pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerja anggota dan masyarakat.

Ketujuh, larangan menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan ataupun sebutan lainnya, bagi paslon kepala daerah.

Kedelapan, para ASN juga dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan bakal calon yang bertarung di Pilkada 2024.

Kesembilan, pelarangan mengikuti kegiatan kampanye ataupun sosialisasi pengenalan paslon kepada daerah.

Kesepuluh, bagi ASN yang berstatus suami/istri bakal calon kepada daerah juga dilarang mengikuti deklarasi serta kampanye, kecuali dalam status cuti di luar tanggungan negara.

Bambang menyebut bahwa kesuksesan dalam pelaksanaan Pilkada tak hanya bersandar pada integritas serta profesionalisme penyelenggaraan dan peserta pemilihan kepala daerah saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN.

“Demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas dia. (*)

Penulis & Editor: M. As’ari 

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT