Search
Search
Close this search box.

11 Larangan untuk Prajurit TNI di Pemilu 2024

Prajurit TNI. (Anadolu Ajansi)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyatakan ada 11 poin larangan bagi prajurit dalam Pemilu 2024. Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kresno saat safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diikuti personel jajaran Koarmada II dan jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

“Untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri,” kata Kresno dikutip dari keterangan tertulis.

Advertisements

Kresno mewanti-wanti jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai di Pemilu. Ia mengatakan ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” katanya.

Berikut 11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024:

  1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
  2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
  3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu atau Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
  4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
  5. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas terlibat pada giat Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.
  6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
  7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.
  8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
  9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.
  11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA