BERITAALTERNATIF.COM – Angka putus sekolah yang tinggi menjadi alasan bagi Fraksi Golkar di DPRD Kaltim untuk mendorong peningkatan anggaran pendidikan hingga 30 persen di APBD Kaltim.
Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD Kaltim, yang salah satunya tercantum dalam perubahan terbatas pada Perda Nomor 16 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan pendidikan.
Fraksi Golkar menganggap Raperda tersebut sangat penting. Alasannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas akan direvisi dalam waktu dekat oleh DPR RI.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Salehuddin menyebutkan, Undang-Undang Sisdiknas hasil revisi tersebut akan menggabungkan undang-undang perguruan tinggi, dosen, dan lain-lain.
Revisi undang-undang itu, lanjut dia, berpotensi membentuk undang-undang baru, yang membuat DPRD Kaltim menindaklanjutinya dengan perubahan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kata dia, Pasal 20 ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2016 memuat serta mengatur satuan pendidikan yang dilaksanakan Pemda Kaltim.
Salehuddin menegaskan, aturan tersebut mewajibkan Pemda Kaltim mengalokasikan anggaran 20 persen, salah satunya digunakan untuk membantu calon peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Fraksi Golkar Kaltim, sambung dia, menilai anggaran 20 persen untuk dunia pendidikan terlalu kecil. Ia pun mendorong Pemprov Kaltim meningkatkannya hingga 30 persen, terutama untuk membantu para peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Usulan ini muncul setelah ia melihat angka putus sekolah di Kaltim yang mencapai 15.519 anak. “Cukup menyedihkan,” ujar Salehuddin, Jumat (18/8/2023).
“Anak putus sekolah akibat masalah ekonomi kurang mampu dan potensi kerawanan bagi keluarganya yang miskin. Itu menjadi dasar putus sekolah, termasuk akses daya jangkau sekolah di daerah,” sambungnya.
Selama ini, jelas dia, Pemprov Kaltim hanya fokus meningkatkan sarana dan prasarana sekolah. Namun acap mengabaikan angka putus sekolah karena masalah ekonomi. Padahal, jumlahnya mencapai belasan ribu di Kaltim.
Menurut dia, revisi Perda tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi Pemprov Kaltim untuk memecahkan masalah tersebut. Caranya, meningkatkan anggaran pendidikan hingga 30 persen.
“Kami berharap porsinya dinaikkan, sekaligus memberikan konsentrasi bantuan biaya pendidikan 30 persen bagi masyarakat kurang mampu melalui beasiswa dan keikutsertaan PPDP sebagai upaya kita mengurangi angka putus sekolah di Kaltim,” pungkasnya. (rh/fb)