Search
Search
Close this search box.

44 Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pelantikan Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029 Rabu (14/8/2024). (Berita Alternatif/Rifai)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Sebanyak 44 Anggota DPRD Kabupaten Kukar yang terpilih pada Pemilu 2024 secara resmi dilantik.

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Rabu (14/8/2024).

Pelantikan puluhan Anggota Legislatif periode 2024-2029 dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald Sitomorang.

Sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.1..4.2/20/B.POD.II/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kukar Masa Jabatan 2024-2029, 44 Anggota Legislatif tersebut berasal dari 7 Partai Politik, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB dan PKS.

Dari Partai PDIP ada sebanyak 16 kursi, Junaidi dan Fatlon Nisa Dapil 1, M Andi Faisal, Sugeng Hariyadi, dan Budi Fahmi Dapil 2, Safruddin, Madinah, dan Heri Sandi Dapil 3, Masniyah, Rahmat Dermawan, dan Wandi Dapil 4, Farida, Hairendra, Ahmad Yani Dapil 5, Mitfaul Janah dan Taufik Ridiannur Dapil 6.

Partai Golkal 8 kursi, Abdul Rasid dan Dayang Marissa Dapil 1, Kamarur Zaman Dapil 2, Herry Asdar Dapil 3, Budiman Dapil 4, Johansyah dan Mohammad Jamhari Dapil 5, Sri Muryani Dapil 6.

Partai Gerindra 6 kursi, Ria Handayani Dapil 1, Alif Turiadi dan Agustinus Sudarsono Dapil 2 , Asnawi Sultan Rahmadani Dapil 3, Junaidi Dapil 5 dan Sopan Sopian Dapil 6.

Partai Nasdem 4 kursi, Annisa Mulia Utami Dapil 1, Sa’bir Dapil 4, Hamdiah Dapil 5 dan Doni Ikhwani Dapil 6.

PKB 4 kursi, Desman Minang Endianto Dapil 1, Dedik Harianto Dapil 2 Eko Wulandanu Dapil 5 dan Sarpin Dapil 6.

PAN 4 kursi, Aini Faridah Dapil 2, Syarifuddin Dapil 3, Fachruddin Dapil 4 dan Nasrullah Dapil 5.

PKS 2 kursi, Muhammad Idham Dapil 2 dan Mohammad Hidayat Dapil 3.

Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan mengatakan bahwa Farida dari PDIP ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kukar periode 2024-2029.

Penunjukan tersebut diambil berdasarkan perolehan kursi terbanyak yang didapatkan oleh PDIP.

“Sehingga berhak menjadi Pimpinan atau Ketua Sementara DPRD Kukar,” kata dia. (adv)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA