Search
Search
Close this search box.

578 Kg Daging Babi Ilegal di Kaltim Dimusnahkan

Sejumlah petugas karantina Kaltim dan satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau melalukan pemeriksaan muatan truk berisi daging babi diduga ilegal. (Antara)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Sebanyak 578 kg daging babi berhasil ditahan dan dimusnahkan oleh Karantina Kaltim melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau yang tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, Niken Pandan Sari menjelaskan penahanan dilakukan pada Selasa 10 September 2024 bersama Ditpolairud Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau.

Hasil pemeriksaan terhadap dua unit truk itu ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.

Advertisements

“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkan,” ucap dia seperti dilansir Antara, Jumat (13/9/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal. Oleh karena itu, maka dilakukan penahanan.

Pada Rabu 11 September 2024, dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kaltim untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan tersebut digelar pada hari Kamis 12 September 2024 di Halaman Gedung Arsip Karantina Kaltim di KM 13 Balikpapan.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator itu dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.

Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran mama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

Sementara itu, Kepala Karantina Kaltim Arum Kusnila Dewi menegaskan pemusnahan tersebut sebagai sarana sosialisasi sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat.

” Masyarakat wajib melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah” tegas dia. (*)

Editor: M. As’ari

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT