BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar menunda pelaksanaan kegiatan pelantikan kepala desa terpilih dalam Pilkades 2022. Sebelumnya, Pemkab merencanakan pelantikan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022.
Dalam jadwal terbaru yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2022.
Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa penundaan jadwal pelantikan ini merujuk pada dokumen pelantikan kepala desa sebelumnya yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2016.
“Berdasarkan itu kita memutuskan untuk mengundur dan mengubah tahapan pelaksanaan pemilihan kades serentak 2022 di poin kegiatan pelantikan calon kades terpilih,” ucapnya baru-baru ini kepada beritaalternatif.com.
Dia menyebutkan, pelantikan 86 kepala desa terpilih tersebut akan dilaksanakan di Gedung Puteri Karang Melenu, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Setiap kepala desa yang mengikuti pelantikan ini, sambung dia, harus memakai pakaian dinas berwarna putih beserta artibutnya.
Ia mengatakan, kepala desa diperkenankan membawa istri atau suaminya saat prosesi pelantikan. Lalu, pejabat-pejabat desa seperti ketua BPD dan kepala desa yang purna-tugas juga diundang secara formal.
“Kita juga mengundang secara formal camat dari seluruh kecamatan di Kukar,” urainya.
Kata Arianto, kepala desa yang dilantik juga diperkenankan membawa pendukungnya untuk mengikuti prosesi pelantikan.
“Tapi, itu tidak diundang secara formal. Jadi, nanti silakan memposisikan diri masing-masing,” katanya.
Pada 14 September lalu, 86 kepala desa terpilih secara serentak di 16 kecamatan yang tersebar di Kukar. Di Zona Tengah, terdapat 17 desa yang mengadakan Pilkades serentak. Belasan desa tersebut berasal dari Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, dan Loa Janan.
Kemudian, di Zona Hulu terdapat 55 desa yang mengadakan Pilkades serentak. Puluhan desa tersebut berasal dari Kecamatan Muara Muntai, Kota Bangun, Kenohan, Kembang Janggut, Muara Kaman, Tabang, dan Muara Wis.
Terakhir, di Zona Pesisir ada 14 desa yang menyelenggarakan hajatan demokrasi lima tahunan di tingkat desa tersebut. Desa-desa itu berasal dari Kecamatan Anggana, Muara Badak, Samboja, dan Marangkayu. (adv/ma)