Search

Yusril Ihza Mahendra: Sistem Proporsional Terbuka Lemahkan Peran Parpol

BERITAALTERNATIF.COM  – Yusril Ihza Mahendra mewakili DPP Partai Bulan Bintang dalam sidang lanjutan Uji Materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/3/2023).

Ia memberikan keterangan terkait sistem Pemilu Indonesia yang tengah disidangkan di MK. Dia menguraikan peran partai politik dalam sistem Pemilu.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan fungsi partai politik, sehingga menurunkan kualitas Pemilu.

Advertisements

Peserta Pemilu dalam pemilihan anggota legislatif, sambung dia, adalah partai politik. Begitu pun dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan konstitusi, sebut Yusril, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung partai politik atau gabungan partai politik.

Selain pemilihan anggota DPD RI, sambung dia, pemilihan diikuti oleh peserta Pemilu, yakni partai politik.

“Dalam urusan kedaulatan rakyat, Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang dominan. Partai politiklah yang berkontestasi. Bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung,” jelasnya sebagaimana dikutip dari video yang disiarkan Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).

Atas dasar itu, kata dia, peran dominan partai politik merupakan ciri khas negara-negara modern.

Hal ini menunjukkan peran penting partai politik dalam mengisi dan melanjutkan roda pemerintahan. “Partai politik menjadi ciri hukum negara modern saat ini,” ucapnya.

Kata Yusril, masyarakat dapat menyalurkan gagasan dan aspirasi mereka untuk perbaikan negara melalui partai politik.

Partai politik merupakan penyampai aspirasi atau komunikator dari pemerintah kepada masyarakat serta sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah.

Yusril menjelaskan, partai politik berperan mendorong dan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam proses politik yang mempengaruhi masyarakat.

Partai politik pun berperan menyeleksi orang-orang yang berasal dari masyarakat untuk menempati jabatan-jabatan strategis guna menjalankan roda pemerintahan.

“Partai politik juga menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat luas, agar masyarakat menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA