Search

Mahfud MD Apresiasi Polri yang Ungkap Kasus Tindak Pidana Obat Ilegal Senilai Rp 531 Miliar

Jakarta, beritaalternatif.com – Jajaran Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan tindak pidana obat ilegal senilai Rp 531 miliar. Kasus ini diungkap pertama kali oleh Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi Bareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinergi dengan baik dan berkolaborasi melakukan joint investigation kasus TPPU tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh orang tersangka. Awalnya, mereka ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi. Kemudian, penyidik mendalami kasus TPPU dari tersangka bernama Dianus Pionam (DP).

Advertisements

“Kasus berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp 531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan,” kata Mahfud di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).

Mahfud mengatakan, terungkapnya kasus ini sebagai bukti dan komitmen pemerintah bersama penegak hukum di Indonesia untuk mengusut tuntas kasus TPPU.

“Kali ini, Kabareskrim Polri buktikan bahwa itu bisa dilakukan yang mengagetkan. Memang ini baru satu orang nilai uangnya besar,” ujarnya.

Selain itu, kata Mahfud, terungkapnya kasus ini bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum untuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Covid-19, di antaranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Dengan begini, dia berharap terungkapnya kasus ini menjadi hal positif Indonesia untuk bergabung ke dalam Mutual Evaluation Review (MER) oleh asesor dari Financial Action Task Force (FATF).

“Organisasi internasional ini berkedudukan di Paris. Kami akan jadi anggota. Untuk jadi anggota salah satu harus punya prestasi di dalam tangani TPPU. Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu berikan sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh, sehingga kita dengan demikian sudah menambah kredit dan terus menambah kredit untuk dapat diterima jadi anggota,” jelas dia.

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, kasus ini merupakan joint investigation antara Bareskrim dengan PPATK. Selama ini, kata dia, penindakan TPPU masih belum sesuai harapan.

“Oleh karena itu, sesuai arahan Pak Menko Polhukam kami menindak TPPU. Apa yang disampaikan, pengaruhi pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus. Pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto,” tandasnya. (viva/ln)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA