Search

Penting untuk Diketahui, Ini Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi

Jakarta, beritaalternatif.com – Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing mendengar istilah pajak. Baik pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Sementara ada pungutan lain selain pajak, yakni retribusi. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi fungsi, manfaat, dan regulasi.

Agar dapat lebih memahami, berikut perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi.

Advertisements

Apa itu pajak dan retribusi? Merujuk laman Ditjen Pajak, pajak adalah kontribusi iuran wajib masyarakat yang harus disetorkan kepada negara.

Iuran wajib itu kemudian akan digunakan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Jika tidak diserahkan maka dapat dikenakan sanksi.

Sementara retribusi adalah iuran atau pungutan daerah yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin khusus bagi kepentingan pribadi atau badan usaha.

Dengan demikian, persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama berupa pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.

Jenis beserta Contoh Pajak dan Retribusi

Pajak dan retribusi memiliki perbedaan jenis masing-masing. Secara garis besar pajak dibagi menjadi dua kategori dan retribusi dibagi menjadi tiga kategori.

Jenis Pajak

Pajak Pusat: pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Pajak Penjualan atas barang mewah, cukai, dan sebagainya.

Pajak Daerah: pajak yang pemungutannya diatur oleh pemda setempat. Contoh pajak daerah antara lain, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan sebagainya.

Jenis Retribusi

Retribusi jasa umum: pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Contohnya, pelayanan kesehatan, iuran sampah dan kebersihan, iuran KTP dan catatan sipil, retribusi pengolahan limbah cair, dan lain-lain.

Retribusi jasa usaha: pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk penggunaan komersial. Contoh, retribusi tempat parkir, penginapan, pertokoan, dan lain-lain.

Retribusi perizinan: pungutan yang diberikan untuk kepentingan perizinan. Seperti izin mendirikan bangunan, izin menjual minuman beralkohol, izin usaha perikanan.

Berdasarkan pengertian dan jenisnya, maka dapat disimpulkan perbedaan pajak dan retribusi sebagai berikut.

1. Sisi manfaat

Pajak tidak dirasakan langsung oleh wajib pajak. Pasalnya, pembayaran pajak yang diterima negara dialokasikan untuk kepentingan pembangunan negara, seperti infrastruktur, fasilitas umum, pendidikan, dan sebagainya.

Sementara retribusi manfaatnya dapat dirasakan langsung secara pribadi. Misalkan iuran lingkungan yang dibayarkan bisa untuk pengaspalan jalan di perumahan, atau iuran kebersihan mengangkut sampah rumah tangga setiap harinya.

2. Bentuk fisik

Setiap aset fisik yang dimiliki wajib pajak bisa dikenakan pajak, dalam hal ini seperti kendaraan bermotor, rumah, dan barang mewah lainnya.

Sementara retribusi dikenakan kepada masyarakat untuk pemanfaatan umum dan izin khusus.

3. Aturan hukum

Karena pajak bersifat wajib maka akan ada sanksi kepada wajib pajak jika tidak membayar dan melapor. Sementara pada retribusi, sanksi diberikan mengikuti bentuk pelanggaran retribusi.

Misal tidak membayar iuran kebersihan, maka bisa jadi sampah rumah tangga Anda tidak diangkut oleh petugas kebersihan.

4. Maksud dan tujuan

Pajak dimaksudkan dengan tujuan membangun ekonomi dan infrastruktur negara di berbagai daerah secara adil dan merata.

Sementara retribusi bertujuan agar pemerintah daerah dapat memastikan kebutuhan warganya terpenuhi dengan baik.

Itulah perbedaan pajak dan retribusi. Satu-satunya persamaan pajak dan retribusi adalah merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Semoga membantu. (cnn/ln)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA