BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I tahun 2023/2024 di Ruang Utama DPRD Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (17/10/2023).
Rapat Paripurna itu menetapkan empat agenda: penetapan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kutim, Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Fasilitas Umum pada Kawasan Rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi agenda rutin tahunan di dewan.
Agenda pengesahan para pengurus Pansus ini berdasarkan petunjuk pelaksanaan di DPRD Kutim.
“Alhamdulillah kita sudah mengesahkan pengurus-pengurus Pansusnya,” katanya saat disambangi para awak media usai Rapat Paripurna.
Ia berharap setelah penetapan pengurus Pansus ini, mereka bisa cepat bekerja sesuai target hingga Januari 2023.
Kata dia, paripurna ini selain merupakan inisiatif DPRD tentang kasus tersebut, ini juga berdasarkan masukan-masukan organisasi masyarakat, terutama terkait kasus HIV/AIDS di Kutim.
Kasus tersebut, menurutnya, Kutim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS. Maka dari itu, ia berharap Perda ini bisa segera diterbitkan.
Dengan begitu, mereka bisa berjalan dengan baik dan mempunyai landasan hukum. “Apalagi kita di Kutim ini banyak perusahaan-perusahaan dan luar biasa,” beber Joni. (adv/ad/fb)