Search

Diskop UKM Kukar Terus Tingkatkan Kapasitas Pengawas Koperasi

Plt Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Kukar, Muhammad Padhi. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kukar terus meningkatkan kapasitas aparatur untuk pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop-UKM Kukar, Muhammad Padhi pada Rabu (18/10/2023).

Ia mengaku ada 549 koperasi di Kukar yang harus diawasi oleh Diskop-UKM Kukar.

Dengan jumlah tersebut, pihaknya menghadapi kendala karena SDM aparatur pengawas koperasi tergolong minim di Kukar.

Diskop UMK Kukar hanya memiliki 8 aparatur pengawas yang mempunya tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan koperasi.

Idealnya, kata dia, satu pengawas koperasi maksimal mengawasi 20-25 koperasi.

“Dengan jumlah koperasi yang mencapai 549 dan hanya ada delapan pengawas, ini yang menjadi kendala kita,” ungkapnya.

Padhi mengatakan, Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi menjadi landasan Diskop-UKM Kukar terus melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan kapasitas aparatur.

Apalagi, sebut dia, tidak semua pejabat di Diskop-UKM Kukar bisa menjadi pengawas koperasi. Sebab, harus pejabat fungsional pengawas koperasi yang bisa melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan koperasi.

Untuk menjadi pengawas, sambung Padhi, pegawai harus mengikuti uji kompetensi dan memiliki latar belakang pengalaman tentang perkoperasian.

“Jadi, pegawai yang ada di Dinas Koperasi ini sekitar 80-an itu tidak semua bisa jadi pengawas koperasi,” terangnya.

Kendala lain, lanjut Padhi, anggaran yang porsinya belum banyak. Namun, kendala utamanya tetap terkait SDM.

“Kita harus terus ditingkatkan; harus terus di-update sesuai dengan kondisi koperasi,” akhir Padhi. (adv/mt)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA