BERITAALTERNATIF.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara tengah mempersiapkan proses remisi khusus bagi narapidana yang beragama Islam.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan remisi khusus atau pengurangan masa penahanan untuk narapidana yang beragama Islam.
“Hasilnya kurang lebih dua minggu baru tahu jumlahnya berapa. Harus kita selesaikan semua dan untuk tahu jumlahnya nanti, karena sekarang masih bisa berkurang maupun bertambah,” ucap Agus saat diwawancarai awak media ini pada Selesa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, remisi tersebut tidak berlaku untuk narapidana non-muslim. Hal ini karena mereka hanya akan mendapatkan remisi menjelang raya hari keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.
“Mereka akan mendapatkan nanti pasca hari raya Natal,” terangnya.
Kata Agus, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta dukungan bagi mereka di masa depan.
Ia pun menerangkan persyaratan yang harus dipenuh oleh para narapidana untuk mendapatkan remisi.
Mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, baik administrasi maupun substantif, serta sudah menjalani minimal 6-12 bulan masa tahanan.
“Harus ada surat perintah penahanan dan penangkapan dari Polres. Sudah inkrah atau surat keputusannya harus lengkap, baru bisa diusulkan,” tutupnya. (ar/jt/fb)