Bahwa Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan Peserta Uji Kompetensi Wartawan untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme wartawan;
Bahwa terdapat tiga jenjang kompetensi wartawan secara berurutan dari terendah hingga tertinggi dengan kompetensi tertentu yaitu mulai dari Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama
Bahwa Penanggung jawab Redaksi atau Pemimpin Redaksi wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama;
Bahwa karena pesatnya pertambahan media pers secara nasional, telah terjadi ketimpangan antara jumlah Wartawan Utama dan jumlah media yang membutuhkan penanggungjawab redaksi besertifikat Wartawan Utama;
Bahwa meski pun Dewan Pers telah membolehkan seorang Wartawan Utama menjabat sebagai pemimpin redaksi atau penanggungjawab redaksi di 2 (dua) media pers, namun kebijakan itu tetap belum mengatasi masalah kebutuhan Wartawan Utama. Akibatnya, belakangan ini banyak Wartawan Utama menjadi “pemimpin redaksi formalitas” di pelbagai media pers;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama.
Sumber : Situs Resmi Dewan Pers