Kukar, beritaalternatif.com – Gaung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian menguat. Terlebih setelah dua pekan lalu DPR RI mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN.
Seiring dengan itu, sebagai wilayah penyangga dan mitra IKN, Kukar akan menghadapi ancaman kekurangan pangan bersamaan dengan migrasi besar-besaran di wilayah IKN dan Kukar.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD NasDem) Kukar, Marwan mengatakan, kebutuhan pangan masyarakat Kukar saat ini pun masih dipenuhi oleh daerah-daerah serta provinsi-provinsi di sekitarnya.
“Masih minta bantuan dari Jawa dan Sulawesi. Mulai besar sampai ke sayur-mayur dan buah-buahan. Semuanya kita tergantung dari provinsi dan kabupaten/kota tetangga,” ungkap Marwan baru-baru ini.
Ketergantungan terhadap pangan dari luar daerah menimbulkan berbagai masalah bagi Kukar, di antaranya problem transportasi, cuaca, harga, dan lain sebagainya.
Sebaliknya, kata Marwan, apabila kebutuhan tersebut dipenuhi lewat pangan lokal, maka masyarakat Kukar akan menikmati hasilnya dari hulu hingga hilir.
Proteksi Lahan Pertanian
Untuk mengembangkan pertanian, politisi senior di Kukar ini menganjurkan kepada Pemkab Kukar untuk memproteksi lahan pertanian.
Marwan menyebutkan, pada tahun 2000, Kukar menjadi lumbung pangan bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, Kukar bisa menyuplai pangan untuk memenuhi kebutuhan kabupaten/kota di Kaltim.
Saat ini, Kukar tak lagi menjadi lumbung pangan Kaltim. “Kenapa? Karena proteksi terhadap lahan pertanian itu tidak ada,” tegasnya.
Akibatnya, izin konsesi pertambangan muncul di lahan-lahan yang notabenenya menjadi lahan pertanian. Ia mencontohkan, 97 persen lahan pertanian di Kecamatan Tenggarong Seberang telah dijadikan lahan pertambangan.
Setelah lahan pertanian dialihkan untuk lahan pertambangan, para petani yang telah menjual lahannya kebingungan mendapatkan lahan baru untuk bertani.
Para petani yang telah menjual lahannya untuk area pertambangan pun menghadapi masalah lain. Mereka kesulitan mencari mata pencaharian lain untuk menopang kehidupan mereka.
“Mereka pegang duit banyak tapi enggak bisa dikelola dengan baik. Mau berusaha tidak ada keterampilan. Kan uang dari lahan yang dijual juga akan habis,” jelasnya.
Pemkab Kukar pun diminta Marwan untuk mengambil langkah agar tidak terjadi hal semacam ini di masa depan. Langkahnya, memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, pembinaan dan penyuluhan, serta pengaturan terhadap sektor hilir pertanian.
Inilah yang mendasari Marwan meminta pemerintah melakukan proteksi lahan pertanian. Dengan begitu, lahan pertanian tidak tergerus dari waktu ke waktu.
Kata Marwan, hasil pertanian bisa ditampung oleh pemerintah lewat Perusahaan Daerah (Perusda) atau koperasi. Kukar sejatinya memiliki Rice Processing Unit (RPU) yang bisa difungsikan oleh pemerintah.
Di masanya, tempat penampungan dan pengolahan gabah tersebut tercatat sebagai RPU terbesar di Asia Tenggara. Marwan pun menyarankan Pemkab Kukar untuk menghidupkannya kembali.
“Caranya, proteksi lahannya dan bina petaninya sehingga ada bahan baku. RPU ini bisa difungsikan. Kita bisa menjual beras macam apa saja,” ucapnya.
Apabila Pemkab Kukar mengambil langkah ini, dia meyakini Kukar tidak akan menghadapi masalah kekurangan pangan saat menjadi daerah penyangga IKN.
Ke depan Kukar bisa menyuplai pangan untuk IKN dan Kaltim. “Tinggal hari ini bagaimana kemauan pemerintah. Pemerintah harus berpikir untuk bagaimana mempersiapkan hal ini,” sarannya.
Marwan mengatakan, berbeda dengan pertambangan yang “nafasnya pendek”, pertanian justru bisa “menghidupkan” masyarakat dalam jangka waktu yang panjang serta berkelanjutan.
Ia menyebutkan, pengembangan sektor pertanian di Kukar tak begitu sulit. Pasalnya, infrastruktur dan sumber daya manusia pertanian seperti petani dan kelompok tani telah tersedia.
“Tinggal bagaimana mereka ini di-support dengan kebijakan dan kebutuhan yang mereka inginkan. Jangan misalnya butuh hand traktor diberi mesin perontok. Jadi, harus sesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia.
Saat menyusun rencana di sektor pertanian, lanjut Marwan, pemerintah daerah harus menggandeng para petani. Keinginan petani dan pemerintah mesti disesuaikan sehingga terjadi sinkronisasi antara kedua belah pihak.
“Kalau ini bisa disesuaikan, maka tidak perlu impor dari Jawa dan Sulawesi untuk kebutuhan di sini,” ucapnya.
Pemetaan Lahan Pertanian
Marwan mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan pemetaan terhadap lahan pertanian. Padahal Kukar memiliki lahan yang relatif luas. Salah satunya, lahan eks tambang yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pertanian.
Pemetaan lahan pertanian, kata dia, bisa dimulai dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meski DPRD Kukar telah mengesahkan Perda RTRW, lahan pertanian belum terpetakan dengan baik.
“Kalau di RTRW kan pasti membagi kawasan-kawasan besar. Nah, rencana detail dari tata ruang itu yang penting. Itu yang harus kita lihat. Dan itu harus betul-betul disusun sesuai kebutuhan kita,” ujarnya.
Rencana detail tersebut akan menjadi dasar dalam pemetaan lahan pertanian. Bila pemetaan telah dilakukan, maka pemerintah dapat melakukan proteksi terhadap lahan pertanian.
Dengan cara ini, tak ada lagi izin pertambangan yang dikeluarkan di lahan pertanian dan pemukiman penduduk seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita bicara revolusi di bidang pertanian, tapi proteksi lahannya tidak pernah kita berikan. Revolusi itu kan rencana besar-besaran,” katanya.
Bila pemerintah telah melakukan proteksi lahan pertanian, maka secara otomatis pemilik lahan tidak bisa lagi menjual lahannya untuk pertambangan dan pemukiman.
“Ada peruntukan untuk lahan pertanian, pemukiman, perkebunan, dan pertambangan. Kalau peruntukan ini sudah dibagi, maka tidak boleh keluar izin di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Di atas lahan pertanian tidak boleh ada izin pertambangan dan perumahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proteksi lahan sangat penting demi keberlanjutan sektor pertanian di Kukar. Sehingga tidak ada lagi transaksi lahan pertanian untuk areal pertambangan dan pemukiman.
Program Tak Berkelanjutan
Selama ini, kata Marwan, program pertanian tak pernah dijalankan secara berkelanjutan. Setiap pergantian kepala daerah, maka akan diikuti dengan penggantian rencana dan program pembangunan.
Ke depan, imbuh dia, siapa pun yang memimpin Kukar harus membuat visi dan misi yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). RPJP berlaku selama 25 tahun. Dengan begitu, selama lima periode kepemimpinan, kepala daerah harus mengacu pada RPJP yang telah disusun sebelumnya.
“Kalau program yang dia susun mengacu ke RPJP, maka pasti berkesinambungan. Apa pun nama programnya. Mau ganti Gerbang Dayaku, Gerbang Raja, Betulungan, atau apa pun namanya, tidak ada pengaruhnya. Itu kan hanya nama,” ucapnya.
“Kalau visi dan misinya tidak mengacu pada RPJP, hakulyakin programnya tidak akan pernah berkelanjutan. Kenapa kita harus gengsi untuk melanjutkan program yang baik? Pembangunan ini kan harus jelas arahnya,” lanjut Marwan.
Jika pembangunan menyesuaikan keinginan masing-masing kepala daerah di setiap periode tanpa didasarkan RPJP, kata dia, maka anggaran negara akan terbuang sia-sia.
Idealnya, bila bupati sebelumnya telah merencanakan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 100 kilometer, namun tidak selesai selama kepemimpinannya, maka bupati berikutnya harus melanjutkan pembangunannya.
“Itu yang saya sebut pembangunan harus berkelanjutan. Supaya pembangunan di tempat kita ini akan tampak kelihatannya,” ujar Marwan.
Ia menduga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar tak memiliki data yang valid untuk menjalankan program pembangunan. Marwan mencontohkan data infrastruktur jalan di Kukar. Mestinya, OPD terkait harus mengetahui secara detail semua ruas jalan, panjang, hingga lebar jalan.
Begitu juga pembagian serta panjang jalan nasional, provinsi, kecamatan, desa/kelurahan, jalan swadaya, hingga jalan usaha tani.
“Pertanyaan berikutnya, berapa lebarnya? Berapa panjangnya? Berapa hari ini yang rusak? Berapa yang sudah diperbaiki? Berapa yang belum pernah tersentuh? Kalau itu ada, maka kita punya peta. Kalau ada petanya, kita mudah untuk melakukan pembangunan,” ujarnya.
“Kalau tidak begitu, orang-orang kan tidak akan menikmati hasil pembangunan. Karena tidak pernah bersambung pembangunannya. Ini penting menurut saya. Siapa pun yang memimpin ke depannya, harus ada peta ini. Itu baru satu sisi. Belum pertanian, pendidikan, dan lainnya,” pungkas Marwan. (ln)