Presidential threshold adalah suatu aturan dalam sistem politik yang menetapkan persyaratan minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam suatu pemilihan umum. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dengan mendorong terbentuknya koalisi yang lebih kuat dan mengurangi jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
Penerapan presidential threshold seringkali menjadi topik perdebatan yang hangat. Pendukungnya berargumen bahwa aturan ini penting untuk menjaga stabilitas politik, sementara para penentangnya berpendapat bahwa aturan ini membatasi hak partisipasi politik dan dapat mengarah pada oligarki politik.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru terkait presidential threshold di suatu negara tertentu? Atau mungkin Anda ingin membandingkan penerapan presidential threshold di berbagai negara?
Berikut Putusan Mahkamah Konstitusi No.62.PUU-XXII.2024 MK.RI tentang presidential threshold