Search

KPU Kukar Nyatakan Kesediaan untuk Melakukan Pemilihan Suara Ulang

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar bersedia melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penyelenggara pemilu tersebut diberi tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Penetapan PSU ini disampailan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dia membacakan amar putusan sengketa pemilu bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Sebagian permohonan mereka dikabulkan oleh MK, khususnya berkaitan dengan keberatan atas periode jabatan Edi Damansyah sebagai bupati Kukar. Atas dasar itu, MK mendiskualifikasi Edi sebagai kontestan di Pilkada Kukar.

Advertisements

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Rudi mengatakan saat ini KPU Kukar masih melakukan koordinasi serta menunggu arahan dari KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI mengenai langkah-langkah terkait PSU di Kukar. Hal ini untuk memastikan proses pemilihan ulang ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita masih menunggu juknis dari KPU RI dan sifatnya nasional,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (25/2/2025).

Dia belum mengetahui dampak buruk keputusan MK terhadap kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada di Kukar.

“Untuk masalah kepercayaan masyarakat, kita belum melakukan survei,” ucapnya.

Namun, sambung dia, KPU Kukar tetap berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan profesional sehingga harapan masyarakat dapat terpenuhi.

“Pada intinya kita menghormati keputusan MK dan melakukan tahapan secara berjenjang,” pungkas Rudi. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA