Search

Sepuluh Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilkada Kukar

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sangketa pemilu yang mendiskualifikasi bupati petahana Edi Damansyah. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Politisi PDI Perjuangan Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati Kutai Kartanegara periode 2024-2029.

Edi terdepak dari bursa pencalonan bupati setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam sidang sengketa pemilihan umum yang digelar pada Senin (24/2/2024).

Guntur Hamzah yang bertugas sebagai hakim yang menyampaikan dasar pertimbangan putusan MK dalam kasus tersebut memutuskan bahwa masa jabatan Edi pada periode pertama terhitung sejak 10 Oktober 2017.

Advertisements

MK mendasarkan putusannya pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.lll Tahun 2017 sampai 25 Februari 2021 yang didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, kata Guntur, tidak ada keraguan bagi MK untuk mencoret Edi dari bursa pencalonan kepala daerah Kukar.

Pasalnya, masa jabatan Edi telah terbukti melewati 2 periode. Karena itu, menurut MK, dia tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Meski begitu, MK tidak mengabulkan seluruh dalil permohonan Dendi Suryadi-Alif Turiadi selaku termohon, sebab terdapat beberapa permohonan yang tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam amar putusan.

“MK berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum, namun oleh karena amar putusan a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon dalam petitumnya, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucapnya.

Keputusan MK membatalkan pencalonan Edi dipertegas oleh Ketua MK Suhartoyo, seorang hakim yang bertugas membacakan hasil akhir atau amar putusan MK guna memutus tafsir liar yang beredar di masyarakat.

Berikuti 10 putusan dalam sengketa Pilkada Kukar tersebut, yang diringkas redaksi Berita Alternatif dalam uraian berikut ini:

Pertama, Majelis Hakim dengan resmi mengaminkan sebagian permohonan yang dilayangkan tim Dendi-Alif selaku pemohon.

Kedua, MK menyatakan bahwa Edi tidak memenuhi syarat sehingga ia tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon bupati Kukar.

Ketiga, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024.

Keempat, MK membatalkan keputusan KPU Kukar tentang Pasangan Calon Peserta, yang ditetapkan pada 23 September 2024. Salah satu pasangan calon tersebut adalah Edi-Rendi.

Kelima, MK membatalkan keputusan KPU Kukar terkait penetapan nomor urut yang diterima oleh Edi-Rendi selaku termohon.

Keenam, MK menelurkan keputusan krusial berbentuk perintah kepada partai politik beserta koalisinya untuk mengusulkan calon yang menggantikan Edi tanpa menggeser Rendi dalam daftar pasangan calon. Nomor urut yang ditetapkan sebelumnya juga tidak diganti.

Ketujuh, Majelis Hakim mengaskan kepada partai pengusung untuk melakukan mekanisme pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Edi dengan tetap mendasarkan pada daftar pemilih sebelumnya.

Pada putusan kedelapan dan kesembilan, MK mewajibkan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kaltim serta Kabupaten Kukar.

Kesepuluh, MK mengamanahkan kepolisian untuk melakukan pengamanan dalam proses pemilihan suara ulang. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA