Search

Bupati Kukar Minta Setiap OPD Laksanakan Pengawas Kearsipan Internal 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat saat menyampaikan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat meminta agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun ini untuk melaksanakan pengawasan kearsipan internal.

Ia menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 6 tahun 2020 tentang pengawasan kearsipan, serta SE ANRI nomor 1 tahun 2020, maka pengelolaan arsip aktif di setiap sentral file harus dipersiapkan.

“Terutama arsip yang tercipta dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan. Karena, pengawasan kearsipan internal terdiri dari pengawasan sistem kearsipan internal, dan pengawasan pengelolaan arsip aktif,” ucap dia saat membuka Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal di hotel Grand Fatma Tenggarong pada Kamis (27/2/2025).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, kata dia, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Taufik.

Dia mengatakan nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi.

“Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah,” katanya.

Taufik berharap dengan adanya audit serta pengawasan kearsipan dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik.

“Sehingga, tercipta budaya-budaya tertib arsip yang berkesinambungan, mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (adv)

Penulis & Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA