Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan daerah tersebut :
- Tujuan:
- Menyiapkan sumber daya manusia tenaga kerja lokal yang siap pakai
- Memenuhi penyediaan tenaga kerja lokal terhadap kebutuhan sektor usaha.
- Memfasilitasi penempatan tenaga kerja lokal untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian.
- Menata sistem ketenagakerjaan lokal.
- Meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah.
- Ruang Lingkup:
- Peraturan daerah ini mencakup penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal, yang terdiri dari:
- Tenaga kerja lokal pencari kerja.
- Tenaga kerja lokal yang sedang dan/atau berpengalaman bekerja.
- Peraturan daerah ini mencakup penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal, yang terdiri dari:
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
- Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
- Pendidikan dan Pelatihan Kerja:
- Pendidikan dan pelatihan kerja tenaga kerja lokal dapat dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang berbadan hukum dan memiliki izin dari pemerintah daerah.
- Setiap pelatihan kerja yang akan dilakukan oleh LPKS wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pengawasan.
- Hak Tenaga Kerja Lokal:
- Setiap tenaga kerja lokal memiliki kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja.
- Menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi.
Untuk informasi lebih detail silahkan download
Sumber JDIH DPRD Kukar