Teheran, beritaalternatif.com – Menteri Dalam Negeri Iran, Abdolreza Rahmani Fazli, mengumumkan Sayid Ebrahim Raisi telah memenangkan pemilu presiden dengan memperoleh 17.926.345 suara.
Total warga yang mempunyai hak pilih sebanyak 59.310.307 dan 28.933.004 orang telah menggunakan haknya. Dengan demikian, 48,8 persen telah berpartisipasi dalam pemilu.
Dia menjelaskan, Mohsen Rezaei dan Abdolnaser Hemamti masing-masing memperoleh 3.412.712 suara dan 2.427.201 suara.
“Amirhossein Ghazizadeh Hashemi memenangkan 999.718 suara,” ungkapnya baru-baru ini.
Pengumuman tersebut sekaligus menetapkan Sayid Ebrahim sebagai presiden ke-8 Republik Islam Iran dan akan dilantik pada 3 Agustus mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, Sayyid Ebrahim lahir pada Desember 1960 di sebuah keluarga religius di Kota Masyhad di lingkungan Noghan.
Ayahnya, Hujjatul Islam Sayyid Haji, Rais-ul-Sadati, serta ibunya, Sayyidah Esmat Khodadad Husseini, termasuk dalam silsilah Sadat Husseini dan silsilahnya dari kedua belah pihak kembali ke Imam Zaid ibn Ali ibn Imam Al-Husain. Sayyid Ebrahim kehilangan ayahnya ketika dia berusia 5 tahun.
Dia menyelesaikan pendidikan dasarnya di Sekolah Javadiyeh dan memulai studi seminari di Sekolah Nawab. Kemudian di madrasah Ayatullah Mousavinejad. Pada 1975, ia melanjutkan pendidikan ke seminari Qom dan di Hauzah Ayatullah Boroujerdi, dan untuk beberapa waktu ia belajar di sekolah yang dikelola oleh Ayatullah Pasandideh di bawah pengawasan pendiri Republik Islam Iran, Imam Khomeini.
Setelah menyelesaikan mata kuliah seminari, Sayyid Ebrahim dapat memasuki program magister di bidang hukum perdata. Setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Warisan Tanpa Ahli Waris’, pada tahun 2001 dia melewati ujian masuk doktor Universitas Syahid Mutahhari di bidang yurisprudensi dan hukum perdata.
Sayyid Ebrahim, dengan menyelesaikan penelitiannya di bidang fikih dan hukum, berhasil memperoleh gelar kesarjanaan tingkat tertinggi (tingkat empat) dan akhirnya mempertahankan disertasi doktornya yang berjudul ‘Konflik Antara Asas dan Kenampakan dalam Ilmu Hukum dan Hukum yang Dipertahankan’. Dan dengan memperoleh nilai yang sangat baik, ia meraih gelar doktor di bidang yurisprudensi dan hukum.
Dia memasuki bidang manajemen pada tahun 1980 dan menghadiri kantor kehakiman Kota Karaj. Setelah beberapa saat, ia diangkat sebagai jaksa Karaj. Keberhasilannya mengatur situasi kompleks kota ini menyebabkan dia memimpin kantor kejaksaan Kota Hamedan setelah dua tahun di musim panas 1982, bersamaan dengan kantor kejaksaan Kota Karaj.
Kehadirannya secara bersamaan dalam dua tanggung jawab ini berlanjut untuk sementara waktu sampai ia diangkat sebagai jaksa Provinsi Hamedan dan menjabat dalam posisi ini dari tahun 1982 hingga 1984.
Sayyid Ebrahim menikah dengan Jamilah Sadah Alamul-Huda, putri sulung Ayatullah Sayyid Ahmad Alam al-Huda pada tahun 1983 pada usia 23 tahun. Alam al-Huda adalah Associate Professor dalam bidang filsafat ilmu pendidikan di Universitas Syahid Behesyti Teheran, mantan direktur Institut Penelitian Humaniora, dan ketua Komisi Pendidikan Dewan Tertinggi Revolusi Kebudayaan.
Hujjatulislam Ebrahim dan Alam al-Huda memiliki dua orang putri. Ia memberikan perhatian khusus pada pendidikannya dan pendidikan anggota keluarganya, dan putri pertamanya telah menikah dan memiliki dua gelar master. Salah satunya di bidang ilmu sosial dari Universitas Al-Zahra dan yang lainnya di bidang ilmu Quran dan Hadits dari Universitas Hadis di Rey. Sementara putri keduanya sudah menikah dan memiliki gelar sarjana fisika dari Universitas Sharif. (ln)