BERITAALTERNATIF.COM – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan pada 16 Desember 2024.
Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyebaran informasi publik yang disampaikan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal membeberkan latar belakang serta alasan yang mengilhami Pemprov Kaltim menerbitkan Pergub tersebut.
Kata dia, terdapat 4 komponen yang diatur serta dilindungi dalam Pergub ini.
Pertama, melindungi perusahaan pers yang telah lama berdiri seta memiliki izin lengkap.
Kedua, melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Caranya, mengatur secara detail dan terperinci gaji yang layak bagi wartawan yang taat aturan serta mengedepankan kode etik saat bekerja.
Ketiga, peraturan ini dibuat sebagai alat pemerintah untuk meningkatkan kualitas media massa di Kaltim agar berita-berita yang diterbitkan layak untuk dibaca dan disebarluaskan kepada publik.
“Saya melindungi masyarakat Kaltim sehingga dapat informasi yang berkualitas dari media yang berkualitas,” ucapnya dalam program Etam Bekesah yang tayang di kanal YouTube Alternatif Talks pada Sabtu (19/4/2025).
Keempat, pemberlakuan Perbub ini juga dilatari atas keinginan pihaknya untuk melindungi Pemprov Kaltim dari dampak buruk kerja sama dengan media massa di Kaltim yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan undang-undang.
Kerja sama Pemprov dengan perusahaan media yang tidak memiliki izin resmi, kata dia, dapat membahayakan pemerintah secara hukum.
Karena itu, Faisal menyebut Pergub ini dapat melindungi sejumlah instansi pemerintahan yang ingin berkolaborasi degan media massa yang belum memiliki izin resmi.
“Saya melindungi kawan-kawan di pemerintahan sehingga ketika dia berkontrak dia berkontrak dengan usaha yang legal,” tegasnya.
Penetapan Pergub ini, kata dia, membuat media massa secaca regulatif tergolong sebagai platform media yang sah. Peraturan ini juga akan memudahkan perusahaan pers membangun kerja sama dengan pemerintah.
Keberadaan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 dapat menyeleksi perusahaan pers yang layak untuk bekerja sama dengan Pemprov Kaltim.
“Kalau dia mau bekerja sama dengan pemerintah, misalnya salah satu contoh dengan Kominfo, berarti saya (Kominfo) harus membuat kontrak kerja sama dengan media tersebut. Saya resmi, dia tidak resmi, kan lucu,” ucapnya.
Pihaknya memberi kebebasan kepada semua orang untuk membuka usaha di bidang pers. Namun, keberadaan perusahaan pers yang kian masif di Kaltim harus diatur agar tertata dengan baik.
Ia juga mempersilakan para pemilik perusahaan media massa menolak peraturan tersebut.
Faisal tidak mewajibkan mereka untuk menaati dan mematuhi Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024. “Tetapi jangan bekerja sama dengan pemerintah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin