BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva menanggapi silang sengkarut antara warga Muara Jawa dan PT Global.
Diketahui, warga Muara Jawa mengadukan penambangan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh PT Global. Warga mengklaim memegang sertifikat atas lahan yang ditambang perusahaan tambang batu bara tersebut.
PT Global pun mengklaim telah membayar ganti rugi terhadap lahan yang diklaim warga tersebut. Namun, belakangan muncul seorang warga yang diwakili Mansyur yang juga turut mengklaim lahan yang ditambang PT Global.
Yohanes mengatakan, kasus ini bisa diselesaikan melalui Dinas Pertanahan Kukar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dua instansi tersebut mesti memastikan legalitas sertifikat lahan yang dipegang warga dan diklaim telah dibayar oleh manajemen PT Global.
“Sehingga tidak salah bayar seperti ini,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyarankan warga dan PT Global menghargai proses perundingan, serta hasil yang digali oleh tim yang dibentuk Komisi I DPRD Kukar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Komisi I DPRD Kukar meminta tim yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah, PT Global, dan perwakilan warga tersebut dapat menyelesaikan kasus ini hingga akhir bulan Juli 2022.
“Deadline penyelesaiannya akhir bulan ini. Kita harapkan sudah dapat hasilnya,” ucap Yohanes.
Jika benar lahan tersebut milik warga yang diwakili oleh Mansyur, maka ia mendorong kedua belah pihak melakukan perundingan terkait ganti rugi dan lainnya.
Ia mendorong PT Global tidak memperpanjang kasus ini jika benar bahwa lahan tersebut milik warga.
Kejelasan kepemilikan lahan ini, sambung dia, bisa didapatkan dari keterangan BPN, Dinas Pertanahan Kukar, Camat, Lurah, dan pihak-pihak terkait.
Dengan bermodal keterangan sejumlah pihak tersebut, mestinya PT Global tidak memperpanjang kasus ini.
“Hal yang sudah pasti kok mau dipastikan lagi? Sebetulnya itu buang energi,” tegasnya.
Menurut Yohanes, kasus ini mesti menjadi bahan pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang mau berinvestasi di bidang pertambangan di Kukar.
“Legalitas lahannya harus benar-benar legal dan diselesaikan masalah dengan warga baru ditambang,” imbuhnya.
“Sehingga ketika kita kerja tidak ada tuntutan di kemudian hari. Kasus seperti ini yang saya sayangkan. Sebetulnya ini karena sejak awal tidak rapi,” pungkas Yohanes. (*)