BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar Khoirul Mashuri ditangkap Polres Kukar bersama Polres Blitar saat melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (21/7/2022).
Mashuri kemudian dibawa ke Polres Kukar pada Jumat (22/7/2022) siang. Berdasarkan pantauan media ini, ia diperiksa hingga pukul 16.34 Wita di Polres Kukar.
Lalu, mengapa Anggota Komisi II DPRD Kukar tersebut diperiksa dan ditahan penyidik Polres Kukar?
Kemarin, setelah pemeriksaan selama sekitar lima jam di Polres Kukar, Mashuri keluar dari Mapolres Kukar tanpa menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media.
Dia dikawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Kukar. Mashuri terpantau menggunakan masker saat keluar dari ruang pemeriksaan yang terletak di Lantai 2 Mapolres Kukar.
Awak media yang telah menunggunya di Mapolres Kukar hanya bertemu sekejap dengan Mashur saat ia keluar dari ruangan pemeriksaan.
Ia kemudian dibawa oleh penyidik ke Lantai 1 Mapolres Kukar. Sekitar pukul 16.38 Wita, seorang anggota kepolisian menutup rapat ruangan di mana Mashuri ditempatkan.
Hanya berselang sekitar 10 menit, sejumlah kendaraan roda empat yang diduga kuat membawa Mashuri keluar dari Mapolres Kukar.
Beritaalternatif.com telah berusaha meminta keterangan dari Polres Kukar untuk menjawab musabab penangkapan Mashuri. Namun, tidak ada satu pun perwakilan Polres Kukar yang menjawab pertanyaan tersebut.
Berdasarkan sumber terpercaya media ini, kasus Mashuri telah mengendap selama 10 tahun. Namun, prosesnya terus berjalan di Polres Kukar.
Dia diduga tersandung kasus pemalsuan dokumen tanah saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung pada Januari-Mei 2012.
Mashuri tidak sendiri. Ia terlibat dalam kasus tersebut bersama IR, yang kala itu menjabat sebagai Camat Sebulu.
Kasus yang dituduhkan kepada Mashuri adalah pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang.
Pada tahun 2017, Polres Kukar menerbitkan surat perintah penyidikan dengan status Mashuri sebagai tersangka.
Meski berstatus sebagai tersangka, Mashuri tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kukar pada Pemilu 2019.
Dia pun terpilih sebagai wakil rakyat dari Dapil II, yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman.
Mashuri merupakan pendatang baru di DPRD Kukar. Di Fraksi PKB, pria kelahiran Tulungagung 15 Maret 1979 tersebut menempati posisi sekretaris.
Sementara di alat kelengkapan dewan, Mashuri awalnya dipercaya sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kukar. Seiring berjalannya waktu, dia kemudian ditempatkan di Komisi II.
Namanya kembali menjadi sorotan publik Kukar setelah DPW PKB Kaltim menunjuknya sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar. Dia menggantikan Siswo Cahyono, yang juga sejawatnya di PKB Kukar.
Namun, hingga Jumat kemarin, Mashuri tak kunjung menduduki jabatan tersebut. Tersiar kabar bahwa DPRD Kukar tak kunjung memparipurnakan penggantian jawaban wakil ketua itu karena belum terpenuhinya sejumlah syarat, salah satunya persetujuan dari DPC PKB Kukar. (*)