Search

Sidang Perdana, Khoirul Mashuri Ajukan Diri sebagai Tahanan Kota

BERITAALTERNATIF.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mengadakan sidang perdana kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri pada Kamis (4/8/2022) pukul 15.30 Wita.

Sidang yang akan berlangsung secara semi-daring di PN Tenggarong ini dipimpin oleh tiga orang hakim yang meliputi Ben Ronald Situmorang, Andi Hardiansyah, dan Arya Ragatnata.

Agenda utama sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisements

Dalam kesempatan tersebut, Mashuri hadir secara daring. Ia terlihat berdampingan dengan terdakwa lainnya, yang merupakan mantan Camat Sebulu, Irianto.

Dalam sidang ini, Mashuri dan Irianto mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Setelah pembacaan surat dakwaan, Irianto melalui penasehat hukumnya mengaku tidak akan menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan tersebut.

Sementara itu, Mashuri melalui penasehat hukumnya yang hadir secara langsung dalam Ruangan Sidang Cakra PN Tenggarong itu menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Karena itu, tim penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU pada sidang berikutnya.

Selain itu, penasehat hukum Irianto mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena mantan Camat Sebulu tersebut akan mengecek kesehatannya di rumah sakit.

Sementara itu, penasehat hukum Mashuri mengajukan permintaan agar mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut menjadi tahanan kota.

Menjawab hal itu, majelis hakim belum dapat menjawab permintaan kedua penasehat hukum Mashuri dan Irianto tersebut.

Sidang berakhir pada pukul 16.05 Wita. Sidang selanjutkan akan diadakan pada Rabu (10/8/2022) siang. Agendanya, pembacaan eksepsi dari penasehat hukum Mashuri. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA