BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2022.
Diketahui, DAK 2022 merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) yang masih berstatus perencanaan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Hilman Aziz menjelaskan bahwa program DAK NTB tahun ini belum berjalan.
Saat ini, sambung dia, pelaksanaan proyek DAK, yang salah satunya proyek fisik, sudah memasuki tahap pengadaan. “Jadi, dana peruntukan untuk alokasi Provinsi NTB senilai Rp 153 miliar masih berada di rekening pemerintah pusat,” ungkap Hilman.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait peruntukan dan aturan dalam pelaksanaan program DAK, yang sasarannya antara lain Dikbud NTB, kepala sekolah SMU/SMK, serta Sekolah Luar Biasa (SLB).
Hilman mengajak semua pihak mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat lewat DAK 2022 yang akan direalisasikan di NTB.
Kejati NTB, lanjut dia, berkewajiban untuk ikut serta menyukseskan program DAK tersebut. Pasalnya, pelaksanaan program pemerintah pusat di NTB melalui DAK tahun ini tidak menggunakan mekanisme tender, melainkan swakelola tipe 1.
Ia menyebutkan bahwa Kejari NTB bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Dikbud NTB dalam pelaksanaan program yang bersumber dari DAK 2022.
“Ini karena ada permohonan dari sisi hukum untuk melancarkan program nasional itu, supaya bisa sukses dan berjalan baik di daerah,” ujar Hilman. (*)