Search

Siswo Cahyono ‘Semprot’ Pemdes Bukit Pariaman terkait Kasus Pengelolaan Lahan

BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono menyampaikan pandangannya terkait silang sengkarut pengelolaan lahan di Desa Bukit Pariaman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Rukun Warga pada Selasa (13/9/2022) siang.

Siswo menegaskan bahwa jawaban Pemdes Bukit Pariaman yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan terkait kasus tersebut terkesan bias dan tidak jelas.

Kata dia, Kelompok Tani Rukun Warga telah memiliki legalitas hukum atau akte notaris. Kelompok Tani juga mengakui bahwa lahan tersebut berstatus sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Selain akte notaris, keberadaan kelompok tani itu mestinya diketahui oleh Pemdes Bukit Pariaman dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“PPL mengetahui dan mengeluarkan rekomendasi. Dari desa juga mengeluarkan rekomendasi. Setelah itu, terbentuklah kelompok tani,” jelas Siswo dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi di Ruangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar.

Sebelum keluar legalitas Kelompok Tani Rukun Warga, sambung dia, Pemdes Bukit Pariaman melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Dari berbagai proses ini, kata Siswo, kelompok tani tersebut mestinya tidak bisa secara tiba-tiba mengklaim sebagai pengelola lahan seluas 74 hektare di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Ia menjelaskan, legalitas kelompok tani tersebut juga tidak bisa disahkan tanpa diketahui oleh Pemdes Bukit Pariaman dan PPL.

PPL pun akan melakukan verifikasi untuk memastikan areal yang dikelola kelompok tani sebelum merekomendasikan penerbitan legalitas kelompok tani.

“Misalnya arealnya di sini, tentunya dari pihak desa punya data konkret dan valid terkait siapa-siapa penggarap di areal itu,” tegasnya.

Apabila Kelompok Tani Rukun Warga ingin menguasai lahan yang telah dikuasai oleh kelompok tani yang lain, lanjut dia, maka Kelompok Tani Rukun Warga tidak akan terbentuk serta memiliki legalitas hukum.

“Kelompok Tani Rukun Warga yang sudah berbadan hukum ini tentunya sudah melewati proses administrasi yang baik dan benar,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat di publik Kukar setelah Pemdes Bukit Pariaman menerbitkan hasil verifikasi terkait para pengelola lahan seluas 74 hektare yang tidak mengakomodir sebagian besar Kelompok Tani Rukun Warga.

Pemdes Bukit Pariaman melalui tim verifikasi data yang dipimpin kepala desa justru mengakomodir nama-nama yang berbeda dengan keanggotaan di Kelompok Tani Rukun Warga.

Hasil verifikasi data itu pun diserahkan diserahkan kepada manajemen PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), yang hendak menggarap lahan tersebut untuk areal pertambangan batu bara. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA