Search

Akhir Tahun Ini Pemda akan Tetapkan Revisi Perda RTRW Kukar

BERITAALTERNATIF.COM – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tengah dikebut oleh pemerintah pusat.

Hal ini pun mendorong Pemkab Kukar mempercepat revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar Edy Santoso mengungkapkan bahwa hasil Revisi Perda RTRW Kukar tengah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Tahapan di pemerintah pusat tersebut akan memakan waktu sekitar 20 hari kerja. Setelah itu, hasilnya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Berikutnya, Bupati dan DPRD Kukar akan membuat kesepakatan. Kemudian, hasilnya akan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kaltim.

“Di situ akan diharmonisasikan. Setelah itu baru penetapan Perdanya,” ungkap dia kepada beritaalternatif.com pada Jumat (11/11/2022).

Kata Edy, penetapan Revisi Perda RTRW Kukar dapat dilakukan pada akhir tahun 2022. Hal ini pun didukung oleh DPRD Kukar.

“Karena DPRD juga mendorong segera ditetapkan sebagai Perda untuk RTRW Kukar ini,” katanya.

Revisi Perda tentang RTRW Kukar akan memuat pembagian wilayah Kukar berdasarkan zonasi dan peruntukannya.

Edy menjelaskan bahwa Perda RTRW memuat pembagian wilayah untuk pemukiman, pertanian, hortikultura, dan industri.

“Ini nanti disesuaikan. Itu diatur dalam zonasi,” terangnya.

Setiap kecamatan di Kukar, sambung dia, memiliki ciri khas dan peruntukannya masing-masing. Ada wilayah kecamatan yang digunakan untuk industri. Ada pula untuk kawasan pemukiman, pertanian, dan peruntukan lainnya.

Edy mencontohkan wilayah yang digunakan untuk pengembangan industri di Kukar, salah satunya di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga.

“Dulunya kan memang sudah ada kawasan industri di situ. Cuma karena itu daerah potensial, kita kembangkan. Dari luasan 50 hektare menjadi 1.200 hektare,” ungkapnya. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA