Search

Alasan di Balik Edi Damansyah Tak Bisa Lagi Mencalonkan Diri sebagai Bupati pada Pilbup Kukar Tahun 2024

Alasan Edi Mencalonkan Diri

BERITAALTERNATIF.COMFrasa “menjabat” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk jabatan penjabat kepala daerah dan kepala daerah definitif.

Apabila seseorang menjabat sebagai kepala daerah di periode pertama sebagai penjabat kepala daerah dan kepala daerah definitif setengah atau lebih masa jabatan, kemudian di periode berikutnya ia menjalani masa jabatan satu periode, maka masa jabatannya dihitung dua periode.

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang telah menjabat selama dua periode berturut-turut dalam jabatan yang sama tak bisa lagi mencalonkan diri di periode berikutnya.

Advertisements

Pada Selasa (28/2/2023) kemarin, MK menolak gugatan Bupati Kukar Edi Damansyah terkait Pasal 7 UU Pilkada tersebut. Dengan demikian, Bupati Edi terhitung telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode berturut-turut.

Bagaimana perjalanan mantan Sekretaris Daerah Kukar tersebut sebagai Bupati Kukar dalam dua periode terakhir? Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Edi secara resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 10 Oktober 2017.

Setelah 17 bulan menjabat sebagai Plt Bupati Kukar, Edi pun resmi menjadi Bupati Kukar setelah dilantik oleh Gubernur Isran Noor di Lamin Etam pada 14 Februari 2019.

Dilansir dari Koran Kaltim, Isran mengatakan, Edi merupakan bupati yang paling sering dilantik. Dia menghitung, sudah empat kali Edi dilantik sejak menjadi Wakil Bupati hingga menjadi Bupati Kukar. “Mungkin cuman Edi ini Bupati yang paling banyak dilantik,” ucap Isran.

Setelah terpilih pada Pilkada Kukar tahun 2020, Edi yang bersanding dengan Rendi Solihin kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 26 Februari 2021.

Lalu, mengapa periode pertama Edi sebagai Wakil Bupati dan Bupati Kukar dianggap telah menjabat satu periode sebagai bupati? Pada periode 2016-2021, Edi terpilih sebagai wakil bupati bersama Rita Widyasari. Keduanya secara resmi dilantik oleh Gubernur Awang Faroek pada 17 Februari 2016.

Belakangan, Rita tersandung kasus korupsi. Ia pun digantikan oleh Edi. Mulanya, birokrat yang menaiki tangga karier politik di daerah ini dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 10 Oktober 2017.

Artinya, Rita hanya menjalankan masa jabatan sebagai Bupati Kukar selama 19 bulan. Kurang dari setengah periode. Dengan demikian, Edi terhitung sebagai Bupati Kukar pada periode pertama, baik sebagai penjabat maupun definitif, lebih dari setengah periode.

Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.

Dengan demikian, Edi terhitung telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode berturut-turut, sehingga peluangnya telah tertutup untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati Kukar tahun 2024 mendatang. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA