Search
Search
Close this search box.

Abdi Firdaus Beberkan Poin Penting Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kabupaten Kutim, Abdi Firdaus. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus menanggapi sejumlah poin penting yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Ia menyebut poin penting tersebut meliputi usaha pemerintah dan masyarakat menciptakan lingkungan ramah anak, termasuk anak yang putus sekolah.

“Ada beberapa poin yang dibicarakan pada hari ini mulai perihal Perda Nomor 3 Tahun 2016. Jadi, selain membahas tentang perlindungan anak, juga ada Kampung Melawan (di Desa Pinang Raya) yang perlu perhatian khusus untuk saya,” ucap Abdi, Senin (30/10/2023).

Salah satu peserta sosialisasi membeberkan terkait anak putus sekolah di sejumlah desa. Abdi pun mendatangi Kampung Melawan yang disebut memiliki anak putus sekolah.

“Itu salah satu tanggung jawab kami DPRD dan tentunya kami akan selalu mengecek Kampung Melawan itu,” ujarnya.

Kata dia, Perda ini membahas tentang pencegahan kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak.

“Seperti melindungi hak-hak anak, karena sekarang banyak sekali saat ini anak-anak di bawah umur yang kena dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda tentang PPA di Kantor BPU Kecamatan Sangatta Selatan.

Sejumlah wakil rakyat perwakilan Dapil II Kutim turut mengikuti kegiatan sosialisasi Perda tersebut, di antaranya Ketua DPRD Kutim Joni, Novel Tyty Paembonan, dan Abdi Firdaus. (adv/ak/fb)

TAGS:

BERITA TERKAIT