BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pedagang Pasar Tangga Arung.
RDP yang menghadirkan Disperindag, Satpol-PP, Dinas PU, serta Bapedda itu berlangsung di Ruang Rapat Banmus pada Kamis (30/1/2025).
Pada RDP tersebut, pihaknya membahas klarifikasi dan transparansi dari pemerintah daerah terkait pembagian lapak Pasar Tangga Arung.
Kepada awak media, Abdul Rasid membenarkan bahwa para pedagang pasar menginginkan kejelasan dari pemerintah daerah terkait dengan transparansi pemanfaatan lapak di Pasar Tangga Arung.
“Kemudian mereka menginginkan bahwa dalam penentuan siapa mungkin yang menempati Pasar Tangga Arung itu harus benar-benar orang yang berhak mendapatkan lapak ini,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, Plt. Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah telah memberikan keterangan bahwa mereka menyediakan sebanyak 703 lapak di Pasar Tangga Arung.
“Siapa yang mungkin menempati itu itu sudah diverifikasi berdasarkan surat-surat, kemudian data-data yang memang mereka memiliki, sebelum mereka pindah ke Pasar Mangkurawang,” kata Rasid.
Dia menyebut Disperindag Kukar akan mengembalikan para pedagang pasar yang direlokasi di Pasar Mangkurawang ke Tangga Arung.
“Pedagang-pedagang yang berasal dari Pasar Tangga Arung pindah ke Mangkurawang dan dibalikin lagi ke Pasar Tangga Arung, tapi itu khusus pasar kering. Kalau pasar basah tetap di Mangkurawang,” bebernya.
Rasid menekankan kepada Disperindag Kukar agar proses verifikasi para pedagang Pasar Tangga Arung harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Harus benar-benar sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan masalah di belakangan,” tutup dia. (*)
Penulis & Editor: M. As’ari