Search
Search
Close this search box.

Abu Ali Ditahan di Kejaksaan, Darmo Harap Bisa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pernikahan santriwati tanpa sepengetahuan orang tua korban yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Tenggarong, Abu Ali, kini telah memasuki tahap kedua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Darmo Wijoyo menjelaskan, tahap dua tersebut dilakukan pada 20 Juli 2022.

Dalam tahap tersebut, sambung dia, Polres Kukar menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejari Tenggarong.

Advertisements

“Saat ini Abu Ali sudah ditahan oleh Kejaksaan,” ungkap Darmo kepada beritaalternatif.com melalui sambungan telepon pada Jumat (29/7/2022) sore.

Ia menyebutkan, berdasarkan prosedur yang berlaku, Abu akan ditahan oleh Kejari Tenggarong selama 20 hari sejak dilimpahkan Polres Kukar ke Kejari Tenggarong.

“Setelah 20 hari, kalau belum selesai, bisa diperpanjang. Tapi, mudah-mudahan sebelum 20 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan,” harapnya.

Kata dia, saat ini Kejari Tenggarong sedang menyusun dakwaan. Setelah penyusunan dakwaan tersebut rampung, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

Disinggung pasal yang disangkakan terhadap Abu, Darmo menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti pasal yang digunakan oleh penyidik dari Polres Kukar untuk menuntut oknum ustaz tersebut di meja hijau.

Diketahui, penyidik menyebut Abu diduga melanggar Pasal 76D Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 ayat (2) dan (3), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kalau masalah pasal, dasarnya yang dibuat oleh polisi. Jaksa tidak boleh menambah dan mengurangi, kecuali memang itu perlu; kecuali ada persetujuan. Tapi, yang jelas biasanya tidak ada perubahan,” sebutnya.

Sebelumnya, pada awal Maret 2022 Polres Kukar menetapkan Abu sebagai tersangka. Kemudian, kepolisian menangkap Abu di Jawa Timur pada 24 Maret 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Abu diduga mencabuli santriwatinya yang masih berstatus di bawah umur.

Ia kemudian menikahi santriwati tersebut. Pernikahan itu dikabarkan tidak diketahui oleh kedua orang tua korban.

Saat Abu ditetapkan sebagai tersangka, santriwati tersebut telah hamil. Informasi terbaru yang diterima awak beritaalternatif.com, korban akan melahirkan pada Agustus 2022. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA