BERITAALTERNATIF.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diklaim sukses terselenggara dari proses pemungutan hingga penghitungan suara pada Rabu (14/9/2022).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto kepada beritaalternatif.com lewat sambungan telepon pada Rabu malam.
Dia mengatakan, hingga pukul 20.15 Wita, sekitar 50 persen dari 86 desa yang mengadakan Pilkades tahun ini telah mengirim hasil penghitungan suara.
“Saat ini kami sedang rekap satu-satu. Beberapa desa masih ada yang proses perhitungan suara,” bebernya.
Ia mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan hasil penghitungan suara di Kecamatan Loa Kulu. Sementara di Kecamatan Muara Wis, panitia telah melaporkan hasil penghitungannya 100 persen.
“Terus di Kota Bangun itu ada 13 desa yang Pilkades, baru ada enam desa yang laporkan hasil penghitungan suara,” bebernya.
“Dari 15 yang adakan Pilkades di Kecamatan Muara Kaman, baru lima desa yang laporkan. Kecamatan lain juga baru sebagian yang dilaporkan ke kami,” lanjutnya.
Arianto menyebutkan, pemungutan dan penghitungan suara di setiap desa sejatinya mesti diselesaikan hari ini hingga pukul 00.00 Wita.
Namun, sambung dia, bagi desa-desa yang tidak dapat menyelesaikan penghitungan suara karena jumlah pemilih yang relatif banyak atau alasan-alasan teknis lainnya, panitia diberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan penghitungan suara.
“Ini bukan disengaja, tapi karena ada alasan teknis, misalnya jumlah pemilihnya banyak, bisa diselesaikan sampai Subuh. Itu enggak apa-apa,” jelasnya.
Arianto mengurai, seluruh panitia Pilkades Kukar akan mengadakan rapat pleno hasil penghitungan suara pada Kamis (15/8/2022).
Karena itu, pemungutan dan penghitungan suara harus diselesaikan paling lambat pada Rabu malam. “Jadi, penetapannya besok,” katanya.
Apabila ada calon kepala desa yang keberatan dengan hasil penghitungan suara, sambung dia, panitia Pilkades akan tetap melakukan pleno.
“Misalnya dia enggak menerima hasil, nanti diplenokan. Kemudian dibuatkan catatan khusus,” jelasnya.
Dalam Perbup Pilkades Kukar, urai Arianto, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa hasil. Di tingkat panitia, keberatan terhadap hasil penghitungan suara bisa diselesaikan lewat mekanisme musyawarah.
Jika di tingkat panitia tidak bisa diselesaikan, calon kepala desa bisa membawanya ke kecamatan atau bupati. “Kita terima sanggahannya, tapi nanti kita lihat satu per satu,” ujarnya.
Calon kepala desa yang keberatan dengan hasil penghitungan suara juga diberikan kesempatan untuk menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah pleno hasil Pilkades Kukar, calon yang keberatan diberikan keleluasaan untuk menggugat di PTUN. “Enggak ada rentang waktunya untuk gugat di PTUN. Silakan. Kapan saja bisa gugat,” jelasnya.
Namun, kata dia, calon yang melayangkan gugatan harus menyampaikan laporan kepada panitia Pilkades maksimal tiga hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.
“Kalau lebih dari itu, enggak akan direspon oleh panitia,” urainya.
Keberatan terhadap hasil Pilkades Kukar umumnya muncul karena surat suara sah dan tidak sah karena perbedaan penafsiran.
Dalam Pilkades 2019, ia mengakui bahwa pihaknya tidak membuat penjelasan detail terkait surat suara sah dan tidak sah, sehingga timbul perbedaan penafsiran di tingkat panitia dan calon kepala desa.
“Kalau sekarang kita buat petunjuk teknisnya. Jadi, enggak ada masalah di situ,” ungkap Arianto. (um)