BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutim Agusriansyah Ridwan menilai bahwa Kutim tidak akan kesulitan dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Pasalnya, seluruh Rumah Sakit (RS) di Kutim telah melayani pasien BPJS kesehatan.
Maka dari itu, untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat itu mudah bagi RS di Kutim.
“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa rumah sakit sangat perlu untuk diberlakukan. Bahkan pada level Puskesmas saja, itu sudah bisa berlaku,” ucap dia pada Rabu (10/7/2024).
Ia juga menilai bahwa sistem layanan kepada pasien dari berbagai ke satu kelas merupakan langkah yang tepat.
“Jadi yang berubah itu sistemnya saja, sistem pembayaran dan sistem kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standarisasi dari rumah sakit dan Puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” ungkap Agusriansyah.
Politisi PKS itu menyebut standarisasi pelayanan RS di Kutim termasuk tinggi.
Oleh karenanya, penerapan sistem KRIS bukanlah hal yang sulit diterapkan.
“Saya rasa tidak ada kendala. Apalagi, Kutim termasuk standarisasi BPJS nya sudah kategori ditingkat tinggi. Sehingga pelayanan BPJS ini bisa dikategorikan jarang memiliki permasalahan,” tuturnya.
Agusriansyah menerangkan, Pemerintah Pusat menerapkan KRIS untuk BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh RS.
Selain itu, tujuan lainnya ialah tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin dalam hal pelayanan kesehatan di RS.
Presiden RI Joko Widodo juga telah mengintruksikan seluruh jajaran RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS.
Implementasi Kris itu akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. (adv/byan)
Editor: M. As’ari