BERITAALTERNATIF.COM- Anggota DPRD Kukar Ahmad Zulfiansyah merespons keluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) dan guru yang sudah lama mengabdi, tetapi belum juga diangkat menjadi ASN atau P3K.
Zulfiansyah menjelaskan jasa tenaga kesehatan dan guru sangat dibutuhkan dalam pengabdian kepada masyarakat, seperti tenaga medis harus shift malam kerja untuk menangani nyawa seseorang dan guru mengajarkan ilmu pengetahuan serta memberikan banyak pemahaman.
“Baru-baru ini kami memperjuangkan guru-guru honorer dan tenaga kesehatan,” jelasnya, Kamis (1/11/2023).
Kata dia, kesejahteraan orang-orang yang bertugas di dua profesi ini masih belum selaras dengan pekerjaan mereka yang memakan banyak waktu.
Mengenai regulasi, sambung politisi PPP ini, tugas pokok DPRD Kukar memuat salah satunya ialah mandatory pending berkenaan dengan kesehatan dan pendidikan.
Dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2023, Kukar memiliki 2.484 sekolah, yang di dalamnya masih banyak tenaga honorer.
“Tenaga pendidik honorer sudah ada kebijakan untuk ikut P3K; tenaga kesehatan masih kita perjuangkan dan ini butuh sinergitas dari pusat,” tambahnya.
Nakes, lanjut dia, memiliki tanggung jawab besar karena tugasnya berkaitan dengan penyelamatan nyawa seseorang. Jam kerjanya pun yang tak kenal waktu.
Berkaca saat pandemi Covid-19, Nakes banyak gugur karena langsung menangani pasien. Nakes juga harus tetap bekerja dalam situasi yang tidak stabil.
“Kita lihat dua profesi ini sangat mulia. Tenaga medis menangani pasien dan guru memberikan ilmu pengetahuan. Tenaga honorer ada yang 30 tahun masa abdi belum diangkat menjadi PNS. Karena usia, kita upayakan di P3K,” bebernya.
Ia berharap Komisi IV DPRD Kukar yang berfokus pada pendidikan bisa menyuarakan aspirasi ini kepada pemerintah pusat, khususnya mengenai hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada Nakes dan guru honorer.
“Semoga ke depannya para guru honorer yang lama mengabdi sebelumnya bisa diberikan hak kesejahteraan dan begitu juga tenaga medis, karena dua profesi ini sangat dibutuhkan perannya,” pungkas dia. (adv/lt)