BERITAALTERNATIF.COM – Hati-hati, ada sanksi pidana penjara selama 3 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi siapa pun yang mengajak orang lain untuk golput di pemilu 2024.
Istilah golput atau golongan putih yakni memilih untuk tidak memilih. Mengajak orang lain untuk golput berarti mengajak seseorang agar tidak menggunakan hak suaranya, misalnya dengan mengiming-imingi uang atau barang.
Begitu juga berlaku bagi seseorang yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. Aturannya ada pada pasal 515 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Golput menjadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang tidak mau memberikan suaranya di pemilu. Lantaran alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.
“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR.
ICJR juga berpendapat sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.
“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.
Data KPU menyebutkan, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan. Di 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.
Di 2019 tren golput mengalami penurunan hingga 18,03 persen. (*)
Sumber: CNN Indonesia