Kukar, beritaalternatif.com – Pada 1 Februari 2022, Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Kutai Kartanegara (DPD NasDem Kukar) membuka pendaftaran dini bakal calon anggota legislatif yang akan dicalonkan pada Pemilu 2024.
Ketua DPD NasDem Kukar, Marwan mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita di Sekretariat Partai NasDem Kukar yang bertempat di Jalan Muso Bin Salim, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
“Kita akan buka pendaftaran sampai pertengahan tahun 2022,” jelas Marwan kepada beritaalternatif.com, Rabu (2/2/2022) pagi. Ia melanjutkan, saat ini sudah ada enam orang yang mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai NasDem. Mereka berlatar belakang akademisi, kepala desa, anggota NGO, dan pengurus Partai NasDem.
Apabila bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai NasDem Kukar melebihi jumlah yang dibutuhkan, maka pihaknya akan menetapkan calon wakil rakyat sebanyak 100 persen dari kuota yang ditetapkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penetapan calon anggota legislatif, lanjut Marwan, akan dilakukan secara adil serta berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, serta standar yang ditetapkan oleh Pengurus Partai NasDem.
“Yang lolos jadi calon anggota legislatif dari NasDem itu syarat-syaratnya misalnya A, B, C, dan D. Ini sesuai SPO yang dikeluarkan berdasarkan peraturan organisasi Partai NasDem,” sebutnya.
Kata dia, dalam pencalonan dini tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada kader-kader NasDem Kukar di semua tingkatan serta masyarakat yang berkeinginan menjadi wakil rakyat Kukar.
Marwan menjelaskan, ketentuan untuk menjadi calon anggota legislatif dari Partai NasDem Kukar tergolong mudah. “Tanpa syarat dan tanpa mahar. Semua orang diberikan kesempatan yang sama dengan tidak memberatkan para calon anggota legislatif,” ucapnya.
Setelah bakal calon mendaftarkan diri, tim seleksi pencalonan dini dari DPD Partai NasDem Kukar akan melakukan seleksi administrasi, dari berkas pendidikan hingga berkas lain yang disyaratkan dalam pencalonan anggota legislatif Kukar.
Dengan begitu, ia berharap para calon anggota legislatif dari NasDem Kukar mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat dengan menyertakan berkas yang benar, terutama berkas yang berkaitan dengan pendidikan. “Jangan sampai mereka menggunakan ijazah palsu,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya akan mengumumkan para calon anggota legislatif yang memenuhi syarat yang telah ditentukan Partai NasDem. Selanjutnya, calon-calon wakil rakyat tersebut diwajibkan untuk mengikuti Sekolah Anggota Legislatif Partai NasDem.
Dalam sekolah tersebut, mereka akan diajarkan cara menjadi anggota legislatif, dari penggalangan massa, rekrutmen anggota, hingga hal-hal yang akan dilakukan dalam menyiapkan diri sebagai calon anggota legislatif Kukar.
Ia mengatakan, Sekolah Anggota Legislatif juga merupakan wujud tanggung jawab Partai NasDem dalam menyiapkan calon dan wakil rakyat yang mumpuni dalam menjalankan amanah dari masyarakat.
Setelah terpilih sebagai wakil rakyat, para calon anggota legislatif dari Partai NasDem diharapkan tak lagi mempelajari fungsinya sebagai anggota legislatif.
“Tetapi mereka sudah siap bekerja dan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan dan kehendak rakyat yang diwakilinya,” jelas Marwan. (ln)