Search
Search
Close this search box.

Akademisi Unikarta: Edi Damansyah Tak Bisa Lagi Jadi Calon Bupati di Pilkada Kukar

Advokat sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Advokat sekaligus akademisi Fakultas Hukum Unikarta La Ode Ali Imran menyebut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 justru menutup peluang Edi Damansyah untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada Kukar tahun 2024.

La Ode tak sependapat dengan Bapilu DPC PDI Perjuangan Kukar yang menafsirkan aturan tersebut, yang menekankan bahwa Edi masih bisa bertarung sebagai calon bupati dalam kontestasi Pilkada Kukar.

Bapilu DPC PDI Perjuangan Kukar, tegas dia, tidak utuh dalam memaknai dan menafsirkan Pasal 19 PKPU tersebut.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa Pasal 19 harus dibaca dan ditafsirkan secara utuh. “Tidak bisa kemudian dimaknai secara parsial sebagaimana disampaikan Bapilu PDI Perjuangan yang hanya mengambil sisi dari Pasal 19 huruf e (saja),” jelasnya saat ditemui awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Kamis (5/7/2024).

Bapilu PDI Perjuangan Kukar menyimpulkan bahwa Edi baru menjalani satu periode masa jabatan sebagai bupati Kukar. Sebab, Edi baru dilantik sebagai bupati definitif dengan masa jabatan satu periode pada 2021-2024.

Berdasarkan kajian PDI Perjuangan, La Ode menjelesakan, Bapilu berupaya memisahkan status Edi sebagai bupati definitif dan pelaksana tugas bupati.

Dia menyebut posisi Edi sebagai pelaksana tugas dan bupati definitif Kukar pada periode pertama tidak dihitung oleh Bapilu PDI Perjuangan Kukar sebagai satu kali periode masa jabatan.

Ia menegaskan, cara pandang tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan tidak ada perbedaan dan pemisahan antara pejabat definitif dan penjabat sementara.

“Yang sementara sekalipun harus dihitung. Enggak ditinggal. Kalau mereka (Bapilu) menafsirkannya hanya masa pelantikan saja yang (dihitung), berarti Plt-nya ditinggal,” terangnya.

“Kalau dihitung secara terpisah-pisah, itu hilang substansinya. Kan substansinya adalah menjabat,” sambungnya.

La Ode menyebut Edi mengemban tugas sebagai penjabat sementara dan bupati definitif Kukar lebih dari setengah periode sejak menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus korupsi.

Jika dihubungkan dengan Pasal 19 huruf b, sambung dia, Edi telah menjalankan tugas sebagai bupati selama satu periode pada periode pertama. Sebab ia telah menjabat sebagai penjabat sementara dan bupati definitif selama 2 tahun 10 bulan.

Ia menegaskan bahwa bila penjabat sementara bupati Kukar tidak masuk dalam hitungan periode masa jabatan Edi pasca menggantikan Rita, maka hal itu akan bertentangan dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 19 PKPU tersebut.

Karena itu, kata La Ode, diksi “pelantikan” yang tertulis dalam Pasal 19 huruf e tak bisa dijadikan dalil oleh Bapilu PDI Perjuangan Kukar untuk mencalonkan kembali Edi dalam kontestasi Pilkada Kukar tahun 2024.

“Menghitung masa pelantikan itu bukan hanya menghitung masa (jabatan) definitif, tetapi harus dihubungkan dengan Pasal 19 huruf c tadi: antara definitif dan Plt itu sama saja. Artinya, harus dihitung semenjak dia Plt,” terangnya.

Ia menjelaskan, kehadiran PKPU justru selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XII/2023 yang menolak permohonan Edi untuk mencalonkan diri di Pilkada tahun ini.

La Ode mengungkapkan, MK telah memutuskan bahwa Plt, Pj, dan Pjs termasuk dalam kategori penjabat sementara.

Kata dia, PKPU tersebut dibuat untuk menjadi petunjuk teknis dan produk turunan dari setiap putusan yang dikeluarkan MK.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan untuk memperjelas teknis penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan yang dikeluarkan MK.

Apabila tafsir Bapilu PDI Perjuangan Kukar diamini oleh penyelenggara pemilu, tegas La Ode, hal itu akan bertentangan dengan keputusan MK serta panduan teknis yang ditetapkan KPU.

Penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga disebutnya telah mengakhiri perdebatan terkait peluang Edi untuk mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada tahun ini. “Ini barang sudah terang-benderang. Enggak ada perdebatan lagi di situ,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA