BERITAALTERNATIF.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa kontrak kerja sama pengelolaan terminal peti kemas antara PT Pelindo dan Perusda Melati Bakti Satya (MBS) sudah kadaluwarsa dan usang.
Kontrak kerja sama ini pun sudah tak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017, sehingga harus segera ditinjau ulang.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose,” kata Pj Gubernur Akmal usai meninjau Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan dan Direktur Utama Perusda MBS Aji Abidharta Hakim, Minggu (12/11/2023).
Perubahan itu menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan nonpeti kemas dan nonpelabuhan semakin meningkat. Perihal ini belum diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini.
“Akibatnya, PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” beber Akmal.
Dia menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017, di mana Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada Perusda MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada Perusda MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada PT Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandasnya.
Perubahan rencana induk Pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan 15 Mei 2023, lanjut Akmal, perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonpeti kemas, bisnis pelabuhan dan nonpelabuhan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan Perusda MBS dan PAD Kaltim.
Menurutnya, realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal. “Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” tegasnya.
Pemerintah daerah, sambung Akmal, akan segera melakukan komunikasi dengan PT Pelindo terkait hal ini.
Dia pun mendorong Perusda MBS dan PT Pelindo untuk menyepakati objek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (adv/fb)