BERITAALTERNATIF.COM – Aktivitas pertambangan batu bara di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara membawa dampak buruk bagi sektor pertanian.
Desa yang memiliki lahan persawahan sekitar 800 hektare tersebut tengah menghadapi masalah ketidaksuburan lahan setelah merebaknya aktivitas pertambangan batu bara.
Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi mengungkapkan bahwa para petani telah berusaha keras untuk menyuburkan lahan mereka menggunakan kapur dolomit.
Namun, lahan pertanian tak kunjung subur untuk ditanami berbagai jenis tanaman.
Ia menyimpulkan bahwa perlakuan apa pun terhadap lahan pertanian tidak akan efektif selama pertambangan masih beraktivitas di Desa Bukit Pariaman.
“Penaburan kapur itu memang solusi, tapi tidak akan terlalu efektif karena tidak menjamin pemulihan kembali,” terang Sugeng, Sabtu (25/3/2023) siang.
Ia khawatir izin konsesi lahan pertambangan di Desa Bukit Pariaman yang terus diterbitkan pemerintah pusat untuk perusahaan tambang menjadi ancaman bagi para petani.
Sugeng mencontohkan Desa Mulawarman, yang dulu memiliki lahan persawahan yang cukup luas. Kini, lahan pertaniannya tidak lagi tersisa karena beralih menjadi area pertambangan.
Perusahaan acap mengiming-imingi pembelian lahan para petani dengan harga yang sangat fantastis.
Dia pun mengaku tak bisa berbuat banyak, apalagi menghalangi para pemilik lahan untuk menjualnya kepada perusahaan tambang.
Pasalnya, sambung Sugeng, pemerintah desa tak memiliki kewenangan untuk membuat larangan kepada para petani agar tak menjual lahan mereka.
Ia meminta kepada Pemkab Kukar, Pemprov Kaltim, dan pemerintah pusat membatasi izin pertambangan di Desa Bukit Pariaman.
Selain itu, Sugeng berharap pemerintah menghentikan alih fungsi lahan pertanian untuk pertambangan.
“Kami berharap Bukit Pariaman ini menjadi andalan hamparan sawah untuk pertanian di Kukar,” harapnya.
Jika pemerintah tetap mengeluarkan izin pertambangan, ia berharap izin tersebut tak menyasar lahan pertanian produktif.
“Kalau itu sampai merajalela perizinannya, maka sama halnya dengan membunuh petani. Ini jeritan kami. Kami mohon ke pemerintah agar dibatasi perizinannya,” imbuh Sugeng.
Dia juga menyinggung area pertambangan yang tak direklamasi oleh perusahaan.
Bila ada lahan pasca tambang direklamasi, perusahaan tidak melakukan reklamasi secara maksimal.
“Ini yang kita sayangkan,” ujarnya. (adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin