Kukar, beritaalternatif.com – Akun media sosial (medsos) Facebook Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dipalsukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pemkab Kukar dalam akun Facebook resminya pada Kamis (23/9/2021) sore.
“Terjadi pemalsuan akun (fake account) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Diharapkan publik untuk tidak merespons apapun dari pesan yang dikirim melalu messenger dari akun palsu (fake account) tersebut,” jelas Humas Pemkab Kukar.
Dalam pernyataannya, Humas Pemkab Kukar menyebutkan, pemalsuan akun tersebut dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” sebutnya.
Humas menjelaskan ciri-ciri dan bukti pemalsuan tersebut. Bupati Kukar menggunakan fanpage dengan ukuran foto yang relatif kecil.
Sementara akun palsu itu menggunakan akun personal dengan ukuran foto besar dan meminta pertemanan.
Dalam postingan tersebut, seorang warganet dengan nama Shanty Agustiani ikut mengomentarinya.
“Semoga pelakunya dapat ditemukan dan diproses secara hukum,” harapnya. (ln)