Samarinda, beritaalternatif.com – Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim menolak vaksinasi massal menggunakan vaksin AstraZenecca yang sedianya akan dilaksanakan pada 25-26 Agustus, 1-2 September, dan 8-9 September 2021 di Islamic Center Kaltim.
Dalam surat resminya yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Selasa (24/8/2021), Ketua Umum BPIC Kaltim Awang Dharma Bakti menjelaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya program vaksinasi yang massal yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat Kota Samarinda.
Kata dia, Dinas Kesehatan Kota Samarinda awalnya menjanjikan vaksinasi menggunakan vaksin Moderna. “Akan tetapi informasi dari petugas yang kami dapatkan, penggunaan vaksin yang diberikan adalah vaksin AstraZenecca,” katanya sebagaimana dikutip beritaalternatif.com pada Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZenecca bahwa penggunaan vaksin dari perusahaan tersebut hukumnya haram. Pasalnya, dalam tahap produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
“Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia pada point 3 tersebut di atas, maka BPIC Kaltim menolak dan membatalkan pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Islamic Center Kalimantan Timur,” tutupnya.
Dalam suratnya, Awang Dharma melampirkan keputusan MUI yang memuat Fatwa tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZenecca yang dikeluarkan pada 16 Maret 2021.
Saat itu, MUI membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZenecca. Alasanya, pertama, terdapat kebutuhan mendesak yang menduduki kondisi darurat syar’iy.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak cukup untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah; dan kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI menjelaskan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZenecca tidak berlaku jika alasan-alasan tersebut hilang.
“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci,” demian bunyi fatwa MUI. (ln)