Search
Search
Close this search box.

Aliansi Adat Tuntut PT BDA Ganti Rugi Tanam Tumbuh Warga

Praktisi hukum sekaligus Ketua Adat Kaltim Elisasson menuntut PT BDA melakukan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang dirusak akibat penggusuran lahan. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Aliansi masyarakat adat yang berlokasi di Kelurahan Loa Ipuh Darat dan Jahab Kecamatan Tenggarong menuntut PT Budiduta Agromakmur (PT BDA) melakukan ganti rugi terhadap tanam tumbuh warga yang dirusak akibat aktivitas pencaplokan lahan.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Adat Kaltim Elisasson menyebut penyerobotan lahan masyarakat adat yang dilakukan oleh PT BDA menyebabkan kerusakan pada tanaman yang menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di wilayah tersebut.

Akibat kerugian itu, dia yang mewakili segenap pemilik lahan yang digusur perusahaan tersebut, meminta PT BDA agar bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi terhadap masyarakat adat yang tanaman mereka dirusak akibat penggusuran lahan secara sepihak.

Advertisements

Kerugian yang ditanggung oleh warga akibat aktivitas penyerobotan lahan tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Pasalnya, PT BDA menyerobot lahan masyarakat hingga ratusan hektar.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar tanaman yang dirusak oleh perusahaan yang dianggapnya ilegal tersebut merupakan tanaman karet.

“Kalau saya lihat secara adatnya, kita tidak menuntut lahan, kita menuntut tanamannya. Itu kebun karet mereka ada yang satu miliar, dua miliar, harus dibayar,” tuturnya baru-baru ini kepada awak media Berita Alternatif.

Selain itu, sambung dia, masyarakat adat menuntut PT BDA untuk memulihkan serta mengembalikan lahan masyarakat seperti sediakala.

Ia berjanji akan tetap logis dalam memperkirakan serta menaksir kerugian yang dialami masyarakat akibat pencaplokan lahan tersebut.

Elissason menginginkan perusahaan tetap bertanggung jawab atas pencaplokan lahan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian fantastis tersebut, meskipun nominal yang digantikan tak sesuai dengan kerugian yang dialami warga.

“Cuman bagaimanapun perusahaan itu perlu dituntut denda adat. Tanggung jawab untuk merestorasi dan merestitusi keadaan yang dia sudah rusak di situ,” tegasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA