BERITAALTERNATIF.COM – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat menutup portal masuk PT Budi Duta Agromakmur (BDA) yang terletak di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (15/09/2024).
Berdasarkan keterangan Ketua Adat Kaltim Elisasson kepada awak media Berita Alternatif, aksi kali ini didukung oleh sejumlah organisasi keadaerahan, lembaga swadaya masyarakat, dan aktivis lingkungan. Mereka juga ikut mengecam aksi pencaplokan paksa lahan masyarakat di wilayah tersebut.
Penutupan portal masuk perusahaan tersebut bermula dari kemarahan warga yang bermukim di sekitar kawasan perusahaan sawit tersebut. Warga meminta perusahaan menghentikan pencaplokan tanah mereka.
Portal tersebut dilas oleh warga menggunakan alat khusus guna menghambat truk perusahaan untuk mengantarkan hasil produksi sawit ke lokasi tujuan.
Selain itu, aksi simbolik itu ditujukan untuk menekan perusaahan agar bersedia mengganti kerugian warga yang disebut-sebut mencapai belasan miliar rupiah.
“Portal-portal yang dilas ini berada di lokasi HGU PT Budi Duta Agromakmur yang di mana HGU-nya dinilai abal-abal; tidak jelas. Aksi ini juga simbol kemarahan warga,” tegasnya.
Ia melanjutkan, penutupan portal ini terpaksa dilakukan sebagai simbol kemarahan warga yang kian memuncak atas sikap aparat kepolisian yang sengaja membubarkan secara paksa sidang adat yang digelar secara internal oleh warga.
“Menurut kepercayaan adat bahwa sidang yang tidak selesai itu akan mendatangkan malapetaka yang besar,” ujarnya.
Warga mengancam tidak akan membiarkan pihak mana pun untuk membuka portal tersebut sampai kasus yang merugikan warga setempat disambut positif oleh para petinggi PT BDA. Perusahaan tersebut dituntut untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang diderita warga.
Karena itu, Elisasson berkali-kali mengingatkan kepolisian untuk menahan diri agar tidak membuka kembali portal tersebut. “Bongkar saja kalau mau terjadi pertumpahan darah,” tegasnya.
Dia menyarankan warga yang dirugikan akibat aktivitas PT BDA tetap konsisten mempertahankan hak-hak mereka dengan tetap menjaga secara ketat gerbang masuk perusahaan tersebut agar tidak dibongkar oleh aparat.
Ia pun meminta Pemkab Kukar mendesak BPN Provinsi Kaltim untuk segera menerbitkan peta koordinat HGU PT BDA.
Elisasson menyebut pihak penuntut hak sudah pesimis dengan pemerintah. Mereka pun memilih fokus menuntut perusahaan melalui aksi di lapangan.
“Yang penting lapangan tetap dijaga ketat sehingga PT BDA itu tidak dapat melakukan akktivitas apa pun,” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin