BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loa Kulu Menolak HGU mengusir alat berat milik PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Jumat (28/7/2023).
Pengusiran tersebut berawal dari salah satu alat berat yang diketahui milik PT BDAM ingin menggusur lahan milik masyarakat di KM 9, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Sejumlah warga tersebut mengaku lahan milik mereka yang sudah masuk izin HGU oleh PT BDAM tidak pernah mendapatkan bayaran.
Pohon karet di lahan masyarakat yang sudah berumur puluhan tahun setiap hari terancam oleh beberapa alat berat yang ingin menggusurnya.
Ketua Aliansi dan pemilik lahan, Erwin mengatakan, kebun yang dipertahankannya sudah digarap sejak 1978 atau sebelum perusahaan beroperasi di area tersebut.
Berjalannya waktu, lahan yang memiliki potensi batu bara tersebut mulai diperkarakan dengan PT Aspram pada 1982.
Kata dia, lahan miliknya kini masuk sebagai konsesi izin HGU PT BDAM.
“Kami tidak pernah dibayar. Oleh sebab itu kami mempertahankan lahan agar PT BDAM tidak menanam di lahan kami. Dulu mau nanam karet dan sawit kami usir, sampai hari ini,” ujar Erwin.
Ia mengaku beberapa kali didatangi oleh pihak Brimob. Namun, dia menegaskan tidak aman melepas lahannya menjadi HGU PT BDAM.
“Biar tumpahan darah kami tidak akan kasih lahan ini,” tegasnya.
Karena dinilai tidak memiliki manfaat bagi masyarakat, ia pun meminta pemerintah agar mencabut izin HGU di areal perkebunan masyarakat Loh Sumber.
Kata dia, izin HGU PT BDAM di Desa Loh Sumber hanya berkedok penanaman sawit dan karet. Di lapangan justru tanah masyarakat hanya dijadikan lokasi penambangan batu bara.
“HGU hanya berkedok penanaman, namun dimanfaatkan untuk menggali batu bara. Biar memakai aparat kami akan tetap lawan. Kami tidak akan mundur karena ini hak kami,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya pernah bertemu Pemkab Kukar untuk meminta agar lahan mereka dibebaskan dari izin HGU.
Dia menjelaskan, Pemkab Kukar tidak berani mengeluarkan surat dengan alasan melanggar hukum.
Erwin juga mempertanyakan HGU yang masuk di lahan masyarakat namun tidak dipersoalkan oleh pemerintah.
“Jangan kami saja disebut melanggar hukum karena buat surat PPAT dan sertifikat tanah. Dengan PT BDAM, apa tidak melanggar hukum? Itu masalahnya. Kami minta Pemkab tolong perhatikan masyarakatnya. Jangan sampai HGU masuk ke lahan masyarakat di Loh Sumber,” pungkas Erwin. (rh)