BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Rukun Warga, manajemen PT Mahakam Sumber Jaya (JMB), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Pemdes Bukit Pariaman pada Selasa (14/9/2022) siang.
Kata dia, pemberian tali asih untuk kelompok tani yang mengelola lahan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang akan ditambang PT MSJ merupakan kebijakan dari perusahaan tambang batu bara tersebut.
“Di mana nanti besarannya pun akan diatur oleh PT MSJ, karena di dalam Perda kita tidak mengatur kala pembebesan, namun hanya meng-guidance terkait dengan tanam tumbuhnya,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Kukar tersebut.
Kemudian, Alif mengatakan, DPRD Kukar akan kembali menggali fakta-fakta baru terkait kasus saling klaim pengelolaan lahan seluas 74 hektare di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Kami akan menggali kembali terkait fakta-fakta di lapangan, juga terkait informasi-informasi yang sudah kami dapatkan,” katanya.
Berbagai fakta dan informasi yang didapatkan DPRD Kukar dalam RDP tersebut akan dijadikan sebagai bahan masukan bagi legislatif untuk menggali lebih lanjut kasus tersebut.
Selain itu, Alif juga menguraikan delapan kelompok tani yang mengelola lahan di area yang diklaim oleh Kelompok Tani Rukun Warga.
“Ini tentu menjadi catatan juga agar kita segera memverifikasinya,” kata dia.
Ia pun meminta sejumlah kelompok tani tersebut mengambil kesepakatan bersama terkait pembagian hasil ganti rugi tanam tumbuh dari PT MSJ.
“Karena kalau sudah bicara persoalan tambang, ini sepertinya persoalan uang dan hajat hidup orang banyak. Mudah-mudahan ini bisa kita diselesaikan secara bersama-sama,” harapnya.
Dia juga meminta Kelompok Tani Rukun Warga menyerahkan data regisrasi sebagai kelompok tani di area perhutanan kepada DPRD Kukar.
Hal ini akan menjadi dasar bagi DPRD Kukar untuk menyampaikan tuntutan Kelompok Tani Rukun Warga kepada PT MSJ. “Agar kita sama-sama happy,” pungkasnya. (adv/um)