BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa pengelolaan lahan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, pada Selasa (13/9/2022).
RDP yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono dan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Pujiono.
Selain itu, hadir pula Sekretaris DPRD Kukar M. Ridha Darmawan, sejumlah perwakilan Kelompok Tani Rukun Warga, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, perwakilan Pemerintah Desa Bukit Pariaman, serta manajemen PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
Dalam kesempatan tersebut, Alif memberikan kesempatan pertama kepada perwakilan Kelompok Tani Rukun Warga untuk menguraikan masalah yang dikeluhkan kelompok tani tersebut.
Juru bicara Kelompok Tani Rukun Warga Mansyur pun menguraikan silang sengkarut pengelolaan lahan ini.
Kata dia, akar masalah tersebut berasal dari keputusan tim verifikasi data para pengelola lahan seluas 74 hektare yang tidak sesuai dengan data nama-nama yang tertera dalam dokumen resmi Kelompok Tani Rukun Warga yang telah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut.
Sementara Kasi Pemerintahan Pemdes Bukit Pariaman mengaku tidak memahami permasalahan tersebut, sehingga tak dapat menjawab tuntutan perwakilan Kelompok Tani Rukun Warga.
“Saya hanya mewakili Kepala Desa karena saat ini beliau sedang sakit,” ujarnya.
Kemudian, perwakilan PT MSJ Rundu menjelaskan bahwa pihaknya berhak menggarap lahan tersebut.
Pasalnya, lahan itu berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). “Ini tanah negara. Sehingga tidak bisa dijualbelikan,” katanya.
Namun, lahan tersebut telah dikelola oleh warga setempat. Hal ini pun mendorong PT MSJ membentuk tim untuk mengetahui pengelola lahan tersebut.
Data verifikasi pengelola lahan, sambung dia, merujuk pada penggarap lahan.
Setelah data hasil verifikasi terbit, pihaknya menerima sanggahan dari Kelompok Tani Rukun Warga.
Hal ini pula yang mendorong silang sengkarut para pihak dalam pengelolaan lahan tersebut.
“PT MSJ hanya menjalankan kebijakan sesuai aturan negara,” ucapnya. (adv/um)