BERITAALTERNATIF.COM – Wacana penundaan Pemilu 2024 masih hangat diperbincangkan publik Indonesia.
Isu ini muncul ke publik setelah Partai Rakyat Adil dan Makmur menggugat Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2022.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara M. Alif Turiadi ikut mengomentari putusan tersebut.
Kata dia, bila mau mengubah suatu aturan Pemilu, maka harus diuji di Mahkamah Konstitusi.
Alif berpendapat, dari segi substansi, rencana penundaan Pemilu pasti melanggar undang-undang.
“Kalau memang mau mengubah aturan, ya ubah undang-undangnya,” ujar Alif, Sabtu (4/3/2023).
Ia melanjutkan, penundaan Pemilu 2024 akan merugikan rakyat Indonesia. Pasalnya, rakyat tak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan undang-undang.
Padahal, kata dia, penyelenggara Pemilu telah mempersiapkan Pemilu sesuai amanat konstitusi, yang memerintahkan pesta demokrasi di Indonesia diadakan lima tahun sekali.
“Kalau itu ditunda, yang rugi adalah rakyat, karena tidak bisa memilih wakil rakyatnya yang sudah mereka persiapkan,” ucapnya.
Alif juga berharap pada tahun 2024 tercipta demokrasi yang sehat, yakni Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, sehingga semua kontestan memiliki kesetaraan di Pemilu mendatang.
“Kami yang sekarang menjabat sebagai DPRD ya terima-terima saja, tapi kan bukan itu yang kita inginkan. Kita ingin demokrasi yang sehat, demokrasi yang terbuka, sehingga semua melaksanakan pesta demokrasi,” tutupnya. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin