Search
Search
Close this search box.

Amplang Srikandi Kantongi Legalitas Usaha dari Pemerintah

Produk olahan Amplang Srikandi. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Keberadaan sertifikat pangan sangat membantu Harnalia dalam mengembangkan Amplang Srikandi.

Sertifikat tersebut mengukur tingkat akurasi pangan layak konsumsi.

Legalitas itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan sertifikat halal.

Untuk mendapatkan sejumlah legalitas tersebut, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengantongi NIB.

“Karena dengan NIB baru kita bisa urus keperluan pangan yang lain,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (12/3/2024).

Kata dia, setiap pelaku UMKM perlu membuat NIB. Legalitas tersebut menunjukkan pelaku usaha telah diakui secara formal oleh pemerintah.

NIB juga membuktikan bahwa pelaku UMKM tersebut telah terdata oleh pemerintah, sehingga memudahkannya untuk mengembangkan usahanya.

Ia telah merasakan manfaat sertifikat tersebut. Hal ini pula yang mendorongnya mengajak para pelaku usaha yang dikenalnya mengurus NIB.

Harnalia juga mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai ketua UMKM di Kecamatan Muara Badak.

Namun, dia mengakui tak mudah mengajak para pelaku usaha untuk mengurus legalitas usaha tersebut. “Mengerahkan teman-teman butuh tenaga ekstra,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa usaha Amplang Srikandi kian berkembang karena mendapatkan pembinaan dalam bentuk pelatihan pemasaran dari pemerintah. “(Saya) diberikan pelatihan untuk pemasaran,” terangnya.

Amplang Srikandi juga kerap mendapatkan stan yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM Kukar, khususnya dalam ekspo yang diadakan di Kecamatan Muara Badak.

Harnalia berharap Amplang Srikandi terus berkembang di masa depan. “Meski banyak kompetitor, kita tunjukkan kualitas yang terbaik,” ucapnya.

Dia juga berharap para penikmat amplang dari berbagai daerah di Kaltim dapat menikmati kelezatan amplang ikan bandeng yang diproduksi Amplang Srikandi. (adv/lt/fb)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA