BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) Andika Abbas Segani menanggapi penangkapan dan penahanan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri oleh Polres Kukar.
Andika menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut. Ia pun mendesak kepolisian dan kejaksaan memproses kasus ini secara profesional serta sesuai aturan yang berlaku.
Kata dia, HMI Cabang Kukar akan segera melakukan audiensi dengan Polres Kukar dan Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan penyelesaian kasus yang melibatkan wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Kami akan segera melakukan audiensi dengan Polres untuk mempertanyakan kenapa kasus ini tidak segera dilimpahkan,” ucapnya pada Selasa (26/7/2022).
Ia mengaku bahwa pihaknya telah bersurat ke Polres Kukar, yang salah satu tujuannya meminta audiensi terkait kasus tersebut.
“Termasuk kasus ini yang ingin kami pertanyakan. Ada juga kasus-kasus lain yang ada di Kukar yang ingin kami tanyakan ke Polres,” ujarnya.
Andika juga menyebutkan bahwa HMI Cabang Kukar telah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk menjadwalkan audiensi terkait kasus tersebut.
“Tapi waktunya masih selisih terus. Nanti kami akan tindak lanjut lagi,” katanya.
Kata dia, sebagai pejabat publik, meski kasus tersebut terjadi pada saat Mashuri menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung, mestinya wakil rakyat terbebas dari kasus tersebut.
“Tidak elok bagi pejabat publik melakukan hal seperti itu,” sesalnya.
Dia pun mendorong pimpinan DPRD Kukar segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap wakil rakyat dari Dapil II (Tenggerong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman) tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, Mashuri telah berstatus sebagai tersangka serta sudah ditahan di Mapolres Kukar.
“Karena ini sudah berstatus tersangka, maka dari dewan harus mengusulkan penggantian beliau. Tentunya juga sesuai mekanisme partainya,” pungkas Andika.
Diketahui, saat ini Mashuri telah ditahan di Mapolres Kukar. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang.
Berdasarkan sumber terpercaya media ini, kasus Mashuri telah mengendap selama 10 tahun. Namun, prosesnya terus berjalan di Polres Kukar.
Dia diduga tersandung kasus pemalsuan dokumen tanah saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung pada Januari-Mei 2012.
Mashuri tidak sendiri. Ia terlibat dalam kasus tersebut bersama IR, yang kala itu menjabat sebagai Camat Sebulu.
Kasus yang dituduhkan kepada Mashuri adalah pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang.
Pada tahun 2017, Polres Kukar menerbitkan surat perintah penyidikan dengan status Mashuri sebagai tersangka.
Meski berstatus sebagai tersangka, Mashuri tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kukar pada Pemilu 2019.
Dia pun terpilih sebagai wakil rakyat dari Dapil II, yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman.
Mashuri merupakan pendatang baru di DPRD Kukar. Di Fraksi PKB, pria kelahiran Tulungagung 15 Maret 1979 tersebut menempati posisi sekretaris. (*)