BERITAALTERNATIF.COM – Pada tahun 2022, Anggota DPRD Kukar dari Dapil I (Kecamatan Tenggarong) Saparuddin Pabonglean mengaku telah menjalankan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Terkait fungsi legislasi, Saparuddin mengaku terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
“Itu sudah kita laksanakan dengan hadirnya Perda-Perda di tahun 2022,” jelasnya kepada beritaalternatif.com pada Jumat (26/8/2022).
Kemudian, khusus fungsi anggaran atau budgeting, ia juga ikut serta dalam penyusunan anggaran tahun 2022 bersama Pemkab Kukar.
“Itu juga sudah kita lakukan, baik di APBD Murni 2022 maupun APBD Perubahan 2022,” urainya.
Dalam penyusunan APBD tahun 2022, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini telah berulang kali mengingatkan Pemkab Kukar agar menyusun APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kata dia, APBD Kukar tahun 2022 harus memuat kewajiban daerah yang bersifat mandatori, seperti bidang pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur minimal 25 persen, dan prioritas lain yang mendesak, salah satunya anggaran penanganan Covid-19.
“Saya perhatikan, itu semua sudah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah,” katanya.
Berikutnya, soal fungsi pengawasan, Saparuddin mengaku telah memberikan masukan-masukan kepada Pemkab Kukar agar pelaksanaan kegiatan pemerintah dilaksanakan tepat waktu serta sesuai standar yang berlaku. “Fungsi-fungsi ini sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan bahwa wakil rakyat memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi pembentukan Perda atau legislasi dilaksanakan dengan tiga cara: menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah, membahas Perda bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui Perda, dan mengajukan usul rancangan Perda.
Sementara fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh kepala daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah.
Fungsi ini juga dilaksanakan dengan cara membahas rancangan Perda tentang APBD, membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Terakhir, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, dan pengaduan masyarakat. (adv/um)